Kejari Tanjungbalai Tangkap ASN Terpidana Kasus Penadahan Obat di RSUD

Tanjungbalai(MedanPunya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menangkap Ricky Oskandar (40), seorang terpidana kasus penadahan obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Mansyur Kota Tanjungbalai. Ricky merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemko Tanjungbalai.

“Terpidana Ricky ini atas kasus penadahan terkait obat- obatan di rumah sakit umum daerah Kota Tanjungbalai. Ini mereka melakukannya berempat yang tiga lagi sudah di eksekusi dan menjalani hukuman,” kata Kepala Kejari Tanjungbalai Muhammad Amin kepada wartawan, Rabu (24/2).

Dia mengatakan Ricky ditangkap pada Selasa (23/2) malam di Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Ricky bisa kabur saat dia menjalani isolasi mandiri setelah dinyatakan positif COVID-19.

Momen itu terjadi sekitar lima bulan lalu saat Ricky masih menjalani tahapan persidangan. Penahanan Ricky ditangguhkan karena harus menjalani isolasi mandiri. Kesempatan itu dimanfaatkan Ricky untuk kabur.

“Yang bersangkutan ini (Ricky) sudah dilakukan penahanan namun di sela proses persidangannya itu, dia positif COVID sehingga ditangguhkan. Namun setelah perkara ini putus dan inkrah yang bersangkutan tidak melaksanakan putusan hakim tersebut,” katanya.

Setelah ditangkap, Ricky dibawa ke rumah sakit (RS) untuk diperiksa kesehatannya. Setelah itu, dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB, Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai.

Sebelumnya, pada 16 Juli 2020, Polres Tanjungbalai menangkap empat pelaku pencurian di gudang obat-obatan RSUD dr Mansyur Tanjungbalai. Aksi itu dilakukan dengan memasukkan barang curian ke tong sampah dorong. Dua pelaku yang ditangkap adalah petugas kebersihan dan ASN yang bekerja di rumah sakit tersebut.

Sejumlah obat-obatan yang diambil pelaku di antaranya cairan infus, vitamin, dan bius perangsang kehamilan, dengan kerugian pihak rumah sakit mencapai Rp 57 juta. Dalam aksi ini, Ricky Oskandar bertindak sebagai penadah dan menjual kembali barang yang mereka curi.

Dalam kasus ini majelis hakim menyatakan Ricky bersalah. Ricky divonis hukuman penjara 10 bulan.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version