Jumat, 6 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejati Tahan 6 Tersangka Kasus PPPK Madina

Jumat, 2 Agustus 2024
kanal Daerah
12
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menerima pelimpahan enam tersangka kasus penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal, dari Polda Sumut. Saat ini, keenam tersangka itu telah ditahan di rutan.

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan keenam tersangka itu diserahkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, kemarin. Keenamnya ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan.

“Kepada enam tersangka dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” kata Yos, Jumat (2/8).

Yos memerinci keenam tersangka itu adalah Kadis Pendidikan Dollar Hafriyanto Siregar, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Abdul Hamid Nasution, Kasi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dasar Heriansyah, Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Paud dan Non Formal Dedi Marito, Kasubbag Umum Disdik Ismansyah Batubara, dan Bendahara Pengeluaran Disdik Surniati Daulay.

Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut itu mengatakan para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah pada seleksi PPPK di Pemkab Madina TA 2023.

“Adapun besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Madina ini mencapai Rp 580 juta yang dikutip dari peserta seleksi sebesar Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per orang,” jelasnya.

“Tim JPU Pidsus Kejati Sumut segera mempersiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan,” sambung Yos.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Kejati SumutMadinaPPPK
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Curi 200 Tabung Gas Senilai Rp 40 Juta Milik Bos, 3 Pria di Dairi Ditangkap

Berita Berikutnya

Komjen Agung Naik VW Beetle Tinggalkan Polda Sumut

Related Posts

Daerah

2 Remaja Bunuh Pemilik Tempat Pijat Dituntut 13 Tahun Bui

Kamis, 5 Februari 2026
Daerah

Pemkab Deli Serdang Anggarkan Rp 18 M Ganti Jembatan Sei Serdang

Kamis, 5 Februari 2026
Daerah

Kasipenkum Imbau Tahanan yang Kabur usai Sidang di PN Lubuk Pakam Serahkan Diri

Selasa, 3 Februari 2026
Daerah

Maling Bermodal Gunting Gasak 8 Chromebook di SD Sergai, Barang Bukti Dibuang ke Semak REl KA

Selasa, 3 Februari 2026
Daerah

Kereta Api Sribilah Utama Tabrak Truk Pengangkut Sawit di Asahan

Selasa, 27 Januari 2026
Daerah

Pecandu Narkoba Curi Motor-Emas Rp 400 Juta di Sidimpuan Divonis 5 Tahun Bui

Selasa, 27 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

AS Marah Ada yang Beli Jet Tempur Rusia Su-57, Ancam Jatuhkan Sanksi

Jumat, 6 Februari 2026

Tinjau Pembersihan, Wawalkot Medan Soroti Bangunan di Badan Sungai Deli

Kamis, 5 Februari 2026

2 Remaja Bunuh Pemilik Tempat Pijat Dituntut 13 Tahun Bui

Kamis, 5 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana