Jumat, 2 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejati Tahan 6 Tersangka Kasus PPPK Madina

Jumat, 2 Agustus 2024
kanal Daerah
12
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menerima pelimpahan enam tersangka kasus penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal, dari Polda Sumut. Saat ini, keenam tersangka itu telah ditahan di rutan.

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan keenam tersangka itu diserahkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, kemarin. Keenamnya ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan.

“Kepada enam tersangka dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” kata Yos, Jumat (2/8).

Yos memerinci keenam tersangka itu adalah Kadis Pendidikan Dollar Hafriyanto Siregar, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Abdul Hamid Nasution, Kasi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dasar Heriansyah, Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Paud dan Non Formal Dedi Marito, Kasubbag Umum Disdik Ismansyah Batubara, dan Bendahara Pengeluaran Disdik Surniati Daulay.

Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut itu mengatakan para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah pada seleksi PPPK di Pemkab Madina TA 2023.

“Adapun besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Madina ini mencapai Rp 580 juta yang dikutip dari peserta seleksi sebesar Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per orang,” jelasnya.

“Tim JPU Pidsus Kejati Sumut segera mempersiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan,” sambung Yos.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Kejati SumutMadinaPPPK
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Curi 200 Tabung Gas Senilai Rp 40 Juta Milik Bos, 3 Pria di Dairi Ditangkap

Berita Berikutnya

Komjen Agung Naik VW Beetle Tinggalkan Polda Sumut

Related Posts

Daerah

Remaja 15 Tahun di Simalungun Tewas Dibunuh Pacar yang Masih SMP, Korban Hamil

Senin, 29 Desember 2025
Daerah

Pria Bunuh Pacar gegara Sering Ngajak Nikah di Deli Serdang Divonis 17 Tahun Bui

Senin, 29 Desember 2025
Daerah

Remaja 15 Tahun Ditemukan Tewas di Kebun Simalungun, Diduga Dibunuh

Senin, 29 Desember 2025
Daerah

Banjir Tapteng Telan Rumah dan Penghidupan, Warga Trauma: Takut Lihat Air Bawa Kayu

Senin, 29 Desember 2025
Daerah

Antisipasi Macet saat Libur Nataru, Polisi Siapkan Jalul Alternatif di Karo

Rabu, 24 Desember 2025
Daerah

Jalan Taput-Tapteng Sudah Bisa Dilalui Jelang Nataru, Berlaku Sistem Buka Tutup

Senin, 22 Desember 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kemenangan Pogba Dikecam: Comeback karena Doping Kok Dikasi Piala

Selasa, 30 Desember 2025

RI Stop Impor Beras Tahun Depan

Selasa, 30 Desember 2025

Anak Bunuh ibu di Medan Akibat “Game Online”, Ini Kata Psikolog

Selasa, 30 Desember 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana