Selasa, 24 Mei 2022
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejatisu Tangkap Buron Koruptor Mantan Kadis PUPR Siantar

Kamis, 27 Januari 2022
kanal Daerah
6
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Pematangsiantar(MedanPunya) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menangkap buron terpidana korupsi revitalisasi pasar Siantar Martoba. Terpidana yang merupakan mantan Kadis PUPR Pematangsiantar, Jhonson Tambunan, dibekuk di tempat kosnya di Bandung, Jawa Barat.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan Jhonson diamankan Tim Tabur Kejati Sumut pada Rabu (26/1) malam di Bandung, Jawa Barat. Dia dibekuk petugas terkait eksekusi putusan kasasi MA No.965 K/PID/2003 tanggal 23 Desember 2004. Dia diputus pidana penjara selama satu tahun akibat bersalah dalam korupsi proyek bangunan dan revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba pada 1999 dengan nilai proyek Rp 451.159.500.

“Terpidana telah menyalahgunakan kewenangannya atau jabatannya untuk menguntungkan orang lain dengan menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen pada tanggal 31 Januari 2001 ke Pemko Pematangsiantar, padahal hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak, sehingga negara dirugikan Rp 18.537.031,67,” sebut Yos, Kamis (27/1).

Yos menambahkan terpidana sudah ditetapkan masuk DPO sejak 2004 dan saat diamankan terpidana tidak melakukan perlawanan.

Pada 24 Maret 2003, majelis hakim PN Pematangsiantar dalam putusannya No. 111/Pid.B/2002/PN-PMS telah menjatuhkan putusan bebas terhadap terpidana Jhonson Tambunan.

Kemudian JPU menyatakan kasasi dan menyerahkan memori kasasi pada 16 April 2003 kepada Mahkamah Agung. MA membatalkan putusan PN Siantar dan menyatakan Jhonson Tambunan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasar 2 UU No 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya, Terpidana kita serahkan ke Kejari Pematangsiantar untuk diproses dan menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung,” sebut Yos.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: KejatisuPN Siantarterpidana korupsi
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Status Palsu Pelatih Bola Jerman, Ngaku Sudah Divaksin eh Ternyata…

Berita Berikutnya

Kabar soal Belajar Tatap Muka Bakal Dihentikan Lagi, Ini Kata IDI Medan

Related Posts

Daerah

Polisi Perpanjang Penahanan Tersangka Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Selasa, 24 Mei 2022
Daerah

Aktivitas Proyek Nasional PT SGMP Terbukti Diduga Racuni Masyarakat Madina, tapi Tidak Ada Tersangka

Selasa, 24 Mei 2022
Daerah

5 Anggota TNI Ditahan karena Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat

Selasa, 24 Mei 2022
Daerah

Konflik Lahan di Puncak Siosar, Bupati Karo Buka Suara

Selasa, 24 Mei 2022
Daerah

Nasib Kepala Desa yang Dilaporkan Dugaan Perselingkuhan, Akan Dikenai Sanksi

Sabtu, 21 Mei 2022
Daerah

Anggota OKP Disebut Minta Duit Pelantikan ke Pengelola Sawah Lukis, Kapolres Binjai Kerahkan Pasukan

Jumat, 20 Mei 2022

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

2 Pria Nekat Curi Seng Rumah Polisi Demi Judi Slot

Selasa, 24 Mei 2022

Polda Sumut Hukum 5 Polisi Terkait Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Selasa, 24 Mei 2022

Polisi Perpanjang Penahanan Tersangka Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Selasa, 24 Mei 2022
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana