Keponakan Bunuh Tante di Paluta Divonis 16 Tahun Penjara

Padangsidimpuan(MedanPunya) Majelis hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan menjatuhkan vonis kepada Panihonan Siregar 16 tahun penjara. Panihonan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana yang disertai pencurian kepada Kanda Siregar, yang merupakan tantenya sendiri.

Dilihat melalui SIPP PN Padangsidempuan, Rabu (6/9), sidang putusan itu digelar Rabu, (30/8).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” demikian bunyi putusan hakim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Padangsidempuan.

Sebelumnya, seorang wanita di Desa Dolok Sae, Padanglawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut) bernama Kanda Siregar (58) tewas dibunuh. Pelaku pembunuhan berinisial PS (40) kini telah ditangkap.

“Pelaku ini masih ada hubungan keluarga dengan korban. Jadi, korban ini adalah saudara dari bapaknya tersangka,” kata Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni, Selasa (10/1).

Imam Zamroni mengatakan korban yang berprofesi sebagai petani itu ditemukan tewas di ladang miliknya pada Jumat (6/1). Korban diperkirakan telah tewas sejak 2-3 hari sebelum ditemukan.

Adapun cara yang dilakukan pelaku untuk menghabisi korban dengan menjerat leher korban menggunakan sebuah selendang. Setelah itu, jasad korban diseret sejauh 50 meter menuju semak-semak.

Pelaku diketahui nekat membunuh korban karena sakit hati. Pasalnya, korban telah berulang kali menolak permintaan pelaku untuk mengelola sebagian lahan milik korban.

Pelaku juga berniat membunuh korban untuk menguasai seluruh hartanya. Dan pelaku sempat mencuri uang sebesar Rp 250 ribu serta minyak goreng sebanyak tujuh kilogram.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version