Jumat, 3 April 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Kini, Giliran Jaksa Menyidiki Tersangka Terbit Rencana Terkait Kepemilikan Satwa Dilindungi

Kamis, 17 Februari 2022
kanal Daerah
20
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin alias Cana, terkait kasus kepemilikan satwa dilindungi.

Dalam hal ini, Cana memiliki tujuh hewan dilindungi yang diketahui tidak memiliki izin, alias ilegal.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Tarigan membenarkan hal tersebut.

Dimana pihaknya telah menerima SPDP terkait tersangka Cana.

“Ya, SPDP atas nama tersangka Terbit Rencana Peranginangin sudah diterima,” ucapnya, Kamis (17/2).

Yos mengatakan, dalam kepemilikan satwa dilindungi, Cana diduga telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

“Saat ini, kita masih menduga dengan pasal yang berlaku,” ucapnya.

Kemudian, Yos mengatakan, Kajati Sumut telah menunjuk tim untuk mendalami kasus kepemilikan satwa dilindungi tersebut.

“Sudah menunjuk tim jaksa untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik Polri dan menunggu pelimpahan berkas dari penyidik,” ujarnya.

Beberapa pekan lalu, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara telah menyita tujuh satwa dilindungi dari rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Adapun satwa yang dilindungi, yakni orangutan Sumatera jantan, satu ekor monyet hitam Sulawesi, satu ekor elang brontok, dua ekor jalak Bali, dan dua ekor beo.

Saat itu, BKSDA Sumut masuk ke rumah Terbit bersama dengan Penyidik KPK dan Brimob Polda Sumut.

Ditemukannya satwa dilindungi di dalam rumah tersebut, setelah KPK melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: BKSDA SumutKejati SumutTerbit Rencana Peranginangin
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Istri Lawan Suami di Pilkades Damak Urat Kabupaten Sergai

Berita Berikutnya

Polrestabes Medan Lakukan Penyelidikan Terkait Kelangkaan Minyak Goreng

Related Posts

Daerah

Kebakaran di Tempat Penitipan Mobil di Kisaran, Puluhan Kenderaan Diduga Ikut Ludes Terbakar

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Respons Gerindra soal Polemik Gaji DPRD Padangsidimpuan, Rusydi: Secara Aturan Dibenarkan

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Sehari Dua Kasus Sabu Terungkap, Polres Labusel Tangkap 2 Pelaku dan Sita Narkoba

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Rekonstruksi Pembunuhan Istri di KIsaran, Ibu Korban Histeris Lihat Pelaku

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Polisi Kejar-kejaran dengan Kapal Pengangkut Sabu di Perairan Asahan, 3 Kurir Ditangkap

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Ditengah Efisiensi, Anggota DPRD Padangsidimpuam Naik Gaji

Selasa, 31 Maret 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kebakaran di Tempat Penitipan Mobil di Kisaran, Puluhan Kenderaan Diduga Ikut Ludes Terbakar

Kamis, 2 April 2026

Pemprov Sumut Siapkan Teknis WFH Tiap Jumat Bagi ASN

Kamis, 2 April 2026

Respons Gerindra soal Polemik Gaji DPRD Padangsidimpuan, Rusydi: Secara Aturan Dibenarkan

Kamis, 2 April 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana