Selasa, 20 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Kini, Giliran Jaksa Menyidiki Tersangka Terbit Rencana Terkait Kepemilikan Satwa Dilindungi

Kamis, 17 Februari 2022
kanal Daerah
15
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin alias Cana, terkait kasus kepemilikan satwa dilindungi.

Dalam hal ini, Cana memiliki tujuh hewan dilindungi yang diketahui tidak memiliki izin, alias ilegal.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Tarigan membenarkan hal tersebut.

Dimana pihaknya telah menerima SPDP terkait tersangka Cana.

“Ya, SPDP atas nama tersangka Terbit Rencana Peranginangin sudah diterima,” ucapnya, Kamis (17/2).

Yos mengatakan, dalam kepemilikan satwa dilindungi, Cana diduga telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

“Saat ini, kita masih menduga dengan pasal yang berlaku,” ucapnya.

Kemudian, Yos mengatakan, Kajati Sumut telah menunjuk tim untuk mendalami kasus kepemilikan satwa dilindungi tersebut.

“Sudah menunjuk tim jaksa untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik Polri dan menunggu pelimpahan berkas dari penyidik,” ujarnya.

Beberapa pekan lalu, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara telah menyita tujuh satwa dilindungi dari rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Adapun satwa yang dilindungi, yakni orangutan Sumatera jantan, satu ekor monyet hitam Sulawesi, satu ekor elang brontok, dua ekor jalak Bali, dan dua ekor beo.

Saat itu, BKSDA Sumut masuk ke rumah Terbit bersama dengan Penyidik KPK dan Brimob Polda Sumut.

Ditemukannya satwa dilindungi di dalam rumah tersebut, setelah KPK melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: BKSDA SumutKejati SumutTerbit Rencana Peranginangin
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Istri Lawan Suami di Pilkades Damak Urat Kabupaten Sergai

Berita Berikutnya

Polrestabes Medan Lakukan Penyelidikan Terkait Kelangkaan Minyak Goreng

Related Posts

Daerah

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat karena Lakukan Penggelapan

Senin, 19 Mei 2025
Daerah

Pemkab Labusel Anggarkan Rp 402 Juta Beli Pakaian Dinas Bupati-Wabup

Senin, 19 Mei 2025
Daerah

Manusia Silver di Binjai Curi 2,4 Gram Emas, Dijual untuk Ngelem

Rabu, 14 Mei 2025
Daerah

Curiga Istri Diperhatikan saat Belanja, Pria di Labura Todongkan Parang ke Teman

Rabu, 14 Mei 2025
Daerah

Modus Ancam Sebar Video Mesum, 4 Pria di Simalungun Perkosa Remaja 13 Tahun

Kamis, 8 Mei 2025
Daerah

Eks Kades di Samosir Korupsi Rp 392 Juta untuk Kampanye Pilkades, tapi Kalah

Kamis, 8 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat karena Lakukan Penggelapan

Senin, 19 Mei 2025

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana