Jumat, 5 September 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Kini, Giliran Jaksa Menyidiki Tersangka Terbit Rencana Terkait Kepemilikan Satwa Dilindungi

Kamis, 17 Februari 2022
kanal Daerah
16
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin alias Cana, terkait kasus kepemilikan satwa dilindungi.

Dalam hal ini, Cana memiliki tujuh hewan dilindungi yang diketahui tidak memiliki izin, alias ilegal.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Tarigan membenarkan hal tersebut.

Dimana pihaknya telah menerima SPDP terkait tersangka Cana.

“Ya, SPDP atas nama tersangka Terbit Rencana Peranginangin sudah diterima,” ucapnya, Kamis (17/2).

Yos mengatakan, dalam kepemilikan satwa dilindungi, Cana diduga telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

“Saat ini, kita masih menduga dengan pasal yang berlaku,” ucapnya.

Kemudian, Yos mengatakan, Kajati Sumut telah menunjuk tim untuk mendalami kasus kepemilikan satwa dilindungi tersebut.

“Sudah menunjuk tim jaksa untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik Polri dan menunggu pelimpahan berkas dari penyidik,” ujarnya.

Beberapa pekan lalu, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara telah menyita tujuh satwa dilindungi dari rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Adapun satwa yang dilindungi, yakni orangutan Sumatera jantan, satu ekor monyet hitam Sulawesi, satu ekor elang brontok, dua ekor jalak Bali, dan dua ekor beo.

Saat itu, BKSDA Sumut masuk ke rumah Terbit bersama dengan Penyidik KPK dan Brimob Polda Sumut.

Ditemukannya satwa dilindungi di dalam rumah tersebut, setelah KPK melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: BKSDA SumutKejati SumutTerbit Rencana Peranginangin
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Istri Lawan Suami di Pilkades Damak Urat Kabupaten Sergai

Berita Berikutnya

Polrestabes Medan Lakukan Penyelidikan Terkait Kelangkaan Minyak Goreng

Related Posts

Daerah

Heboh Warga Temukan Kerangka Manusia di Bawah Pohon di Deli Serdang

Jumat, 8 Agustus 2025
Daerah

Pelajar Tewas dengan Wajah Terbungkus di Simalungun, Bajunya Berlumuran Darah

Jumat, 8 Agustus 2025
Daerah

Penjelasan Polisi di Binjai Tetapkan Anak Pemandi Jenazah Jadi Tersangka Penganiayaan

Senin, 4 Agustus 2025
Daerah

Lansia di Binjai Dibunuh-Uang Rp 53 Juta Dicuri, Pelaku Sempat Rekayasa Cerita

Kamis, 31 Juli 2025
Daerah

Bupati Langkat Kecam soal Mesin Judi Disimpan di Gedung Sekolah

Kamis, 31 Juli 2025
Daerah

Tak Disiplin, Puluhan Personel Polresta Deli Serdang Dihukum Push Up

Kamis, 31 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Perang Saudara Usai, Turkiye Pasok Senjata ke Suriah

Jumat, 15 Agustus 2025

Alexander Isak Sudah Kosongkan Rumah di Newcastle

Rabu, 13 Agustus 2025

Ademola Lookman Kemahalan, Inter Beralih ke Maghnes Akliouche

Selasa, 12 Agustus 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana