Selasa, 16 September 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Kolega Kakek 74 Tahun yang Dihukum Mati Divonis 19 Tahun Penjara

Senin, 22 Juni 2020
kanal Daerah
47
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Ali (54) bernasib lebih baik dari koleganya, kakek Isnardi (74) yang dihukum mati. Majelis hakim berkeyakinan keduanya berkomplot mengedarkan 70 kg sabu dari Langkat ke Kota Tebing Tinggi. Bedanya, Ali hanya dihukum 19 tahun penjara.

Kasus bermula saat kakek Isnardi diperintahkan oleh Adi untuk mengedarkan 70 kg sabu pada 14 Agustus 2019. Tujuannya yaitu melakukan estafet narkoba dari Langkat menuju Kota Tebing Tinggi.

Sabu itu akan dimasukkan ke tiga ban ukuran besar. Isnardi bersama Ali membeli ban bekas untuk membawa sabu itu.

Ban bekas itu kemudian dibawa menggunakan Grand Max bersama Ali. Saat mobil itu melintas di Jalan Megawati, Binjai, kendaraan itu diberhentikan oleh tim Polda Sumut. Ali dan Isnardi tidak berkutik dan diproses secara hukum.

Di persidangan terungkap bila pengiriman sabu itu selesai, mafia itu mendapatkan keuntungan Rp 500 juta. Isnardi mendapatkan jatah Rp 200 juta. Sisanya dibagi ke tim lain.

Pada 19 Februari 2020, Ali dituntut hukuman mati. Tuntutan itu tidak dipenuhi majelis hakim. Pada 23 Maret 2020, Pengadilan Negeri (PN) Binjai hanya menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada Ali.

Jaksa tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata Pengadilan Tinggi (PT) Medan?

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 362/Pid.Sus/2019/PN.Bnj,” ujar majelis tinggi yang dikutip dari putusan banding sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (22/6).

Duduk sebagai ketua majelis Sahman Girsang dengan anggota Erwan Munawar dan Ahmad Ardianda Patria. Majelis menilai memori banding dari jaksa, ternyata tidak ada mengemukakan hal-hal baru dan hanya merupakan pengulangan semata.

“Dan dan hal tersebut telah dipertimbangkan Pengadilan Tingkat Pertama dengan baik, oleh karena itu tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar majelis tinggi dengan suara bulat.

Beda Ali, beda Isnardi. Kakek kelahiran 3 Maret 1946 itu dijatuhi hukuman mati.

Bagaimana dengan Adi? Hingga kini hilang tanpa jejak bak ditelan bumi. Polisi belum berhasil menangkapnya.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: dihukum matiLangkatpenjarasabuTebing Tinggi
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Jenazah 2 Anak Diduga Dibunuh Ayah Tiri Dibawa ke Rumah, Keluarga Histeri

Berita Berikutnya

Polisi Tangkap Ayah Sadis Terduga Pembunuh 2 Anak Tiri

Related Posts

Daerah

Angkot Terjun ke Jurang Sedalam 30 Meter di Dairi, 3 Orang Luka-luka

Selasa, 9 September 2025
Daerah

Polisi Buru Maling di Rumah Dinas Wawalkot Siantar

Selasa, 9 September 2025
Daerah

Bapak-Anak Kepergok Maling Lembu di Asahan, Pelaku Dimassa-Mobil Dibakar

Senin, 8 September 2025
Daerah

Pria Asal Labuhanbatu Simpan 239 Potongan Tulang Pacarnya yang Dimutilasi di Kos

Senin, 8 September 2025
Daerah

Heboh Warga Temukan Kerangka Manusia di Bawah Pohon di Deli Serdang

Jumat, 8 Agustus 2025
Daerah

Pelajar Tewas dengan Wajah Terbungkus di Simalungun, Bajunya Berlumuran Darah

Jumat, 8 Agustus 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Angkot Terjun ke Jurang Sedalam 30 Meter di Dairi, 3 Orang Luka-luka

Selasa, 9 September 2025

Kepala SMA Negeri di Medan Ditangkap karena Korupsi Dana BOS Rp 826 Juta

Selasa, 9 September 2025

Harga Cabai Merah di Sumut Tembus Rp 100 Ribu

Selasa, 9 September 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana