Medan(MedanPunya) Menindaklanjuti laporan dari Migrant Care atas dugaan perbudakan modern di kerangkeng yang ada di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, Komnas HAM menurunkan dua tim melakukan penyelidikan.
Dikonfirmasi pada Rabu (26/1), Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, setelah mendapat laporan itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPK karena Bupati Langkat menjadi tahanan KPK.
“Kita koordinasi, kita dapat banyak informasi juga dari penyidik mereka yang turun ke Langkat tempo hari. Kemudian kordinasi dengan Mabes Polri, hari ini sudah berangkat timnya. Ada dua tim yang ke lokasi,” katanya.
Taufan memastikan bahwa timnya akan mendatangi lokasi kerangkeng.
Rehabilitasi atau perbudakan
Namun, menurutnya, tak hanya itu, timnya juga akan mencari informasi dari berbagai pihak karena ada yang mengatakan bahwa kerangkeng itu adalah panti rehabilitasi dan ada yang mengatakan itu perbudakan.
“Hanya kalau panti rehabilitasi apakah sesuai dengan standar. Ada yang mengatakan ini perbudakan. Kan check point-nya berbeda,” katanya.
Tim dari Komnas HAM akan mengecek mana yang betul karena dua-duanya memberikan argumentasi. Dalam hal ini, Komnas HAM menerima semua pandangan.
“Yang bilang ini panti rehabilitasi berikan argumentasi dan keterangan. Yang mengatakan ini adalah perbudakan, berarti konteksnya soal isu perburuhan. Itu juga berikan bukti-bukti,” katanya.
Komnas HAM, kata dia, menggunakan metode kerja yang sudah lazim yakni mengumpulkan semua fakta dan informasi untuk membuat kesimpulan.
Termasuk memanggil pihak kepolisian yang tempo hari datang pertama ke lokasi tersebut maupun penyidik KPK.
Mengenai 41 orang yang tidak hadir dalam assesment BNNK Langkat di Kantor Camat Kuala pada Selasa (25/1), pihaknya akan mencari tahu.
“Kita cari informasinya. Tim sudah berangkat ke Medan terus langsung ke Langkat,” ujarnya.***kps/mpc/bs