Jumat, 14 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Korupsi Dana Desa untuk Foya-foya, Mantan Kades di Tapsel Ditangkap Setelah 2 Tahun Kabur

Senin, 21 Oktober 2024
kanal Daerah
9
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Tapsel(MedanPunya) Seorang mantan kepala desa (Kades) tepatnya Desa Dolok Godang, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, bernama Zulfikar Nasution (45) terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi.

Ia diduga korupsi uang dana desa sebesar Rp Rp 595,665,102 juta saat menjabat Kades periode 2018 hingga 2023.

Mirisnya, uang negara sebanyak itu diduga digunakan untuk foya-foya dan karaoke ke tempat hiburan malam.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi menerangkan, Zulfikar Nasution sempat melarikan diri selama dua tahun sejak tahun 2022, dan baru ditangkap pada 14 Oktober.

Pada tahun 2022 ia melarikan diri ke Solok, Sumatera Barat. Kemudian untuk mengelabui petugas, ia sempat menjadi sopir mobil travel di Jambi dan Sibolga.

Mendapat kabar tersangka berada di Sibolga, Polisi langsung menangkapnya.

“Tersangka mengakui uang dana desa ataupun alokasi yang dikorupsi dipergunakan untuk foya-foya, kesehariannya yang sering ke tempat karaoke,” kata Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, Senin (21/10).

AKBP mengungkap, dugaan korupsi dana desa ini bermula pada tahun 2021. Saat itu Desa Dolok Godang, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan mempunyai dana desa sebesar Rp 1,72 Miliar.

Ia menarik uang tersebut sebesar Rp 1,10 Miliar bersama bendahara Desa. Begitu uang ditarik melalui Bank Sumut, langsung dimintanya.

Selama dipegang Zulfikar, uang tidak pernah digunakan sebagaimana fungsinya.

Untuk melancarkan korupsinya, Zulfikar juga membuat proyek fiktif, salah satunya pembangunan tembok penahan tanah dan beberapa pekerjaan lainnya yang dibuat, namun tidak tuntas.

Kemudian, ia juga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dengan mencantumkan nama usaha dagang (UD) atau toko bangunan seolah-olah ada membeli kebutuhan Desa.

Lalu, ia juga mencantumkan nama istrinya sebagai pengusaha makanan dan minuman untuk pengadaan makan, minum serta obat-obatan saat Pandemi Covid-19 lalu.

Padahal, ketika Polisi melakukan penyelidikan, semua terbantahkan.

“Saat kami memeriksa usaha dagang yang dicantumkan, mereka pemilik usaha membantah kalau tersangka ada belanja. Sama halnya dengan istrinya yang dicantumkan sebagai pengusaha, juga membantah.”

Saat ini tersangka sudah diamankan dan Polisi masih melengkapi berkas perkara supaya bisa segera dilimpahkan dan diadili.

“Segera mengirim berkas perkara, menunggu penelitian jaksa sehingga berkas perkara dan tersangka bisa segera dilimpahkan.” pungkasnya.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Tags: dana desakorupsiTapanuli Selatan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Kepergok Nyuri Motor, Pria Ini Dijebloskan ke Penjara

Berita Berikutnya

Ikang Fawzi Ungkap Momen Pertama Kali Temukan Marissa Haque Meninggal Dunia

Related Posts

Daerah

Kades-Bendahara di Nisel Ditahan soal Korupsi Dana Desa Rp 965 Juta

Rabu, 12 November 2025
Daerah

2 Begal Dorong-Rampas Tas IRT di Depan Kantor Walkot Tanjungbalai

Senin, 10 November 2025
Daerah

Tampang 5 Penganiaya Pria hingga Tewas karena Tidur di Masjid Agung Sibolga

Selasa, 4 November 2025
Daerah

Rumah Dinas Wawalkot Tebing Tinggi Mau Direnovasi Pakai Rp 540 Juta

Selasa, 4 November 2025
Daerah

Kronologi Mahasiswi Langkat Diperkosa-Diperas Pria Kenalan dari Aplikasi

Selasa, 4 November 2025
Daerah

PN Tanjungbalai Vonis Mati 3 Pelaku Penyelundup 69 Kg Sabu dari Malaysia

Rabu, 29 Oktober 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Gemetar Bacakan Pembelaan, Akhirun Akui Sulit ‘Main Bersih’ untuk Dapat Proyek

Rabu, 12 November 2025

Direktur BUMD Sumut Hadiri Acara Gerindra di Hambalang

Rabu, 12 November 2025

Kades-Bendahara di Nisel Ditahan soal Korupsi Dana Desa Rp 965 Juta

Rabu, 12 November 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana