Rabu, 2 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Korupsi Dana Desa untuk Foya-foya, Mantan Kades di Tapsel Ditangkap Setelah 2 Tahun Kabur

Senin, 21 Oktober 2024
kanal Daerah
8
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Tapsel(MedanPunya) Seorang mantan kepala desa (Kades) tepatnya Desa Dolok Godang, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, bernama Zulfikar Nasution (45) terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi.

Ia diduga korupsi uang dana desa sebesar Rp Rp 595,665,102 juta saat menjabat Kades periode 2018 hingga 2023.

Mirisnya, uang negara sebanyak itu diduga digunakan untuk foya-foya dan karaoke ke tempat hiburan malam.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi menerangkan, Zulfikar Nasution sempat melarikan diri selama dua tahun sejak tahun 2022, dan baru ditangkap pada 14 Oktober.

Pada tahun 2022 ia melarikan diri ke Solok, Sumatera Barat. Kemudian untuk mengelabui petugas, ia sempat menjadi sopir mobil travel di Jambi dan Sibolga.

Mendapat kabar tersangka berada di Sibolga, Polisi langsung menangkapnya.

“Tersangka mengakui uang dana desa ataupun alokasi yang dikorupsi dipergunakan untuk foya-foya, kesehariannya yang sering ke tempat karaoke,” kata Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, Senin (21/10).

AKBP mengungkap, dugaan korupsi dana desa ini bermula pada tahun 2021. Saat itu Desa Dolok Godang, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan mempunyai dana desa sebesar Rp 1,72 Miliar.

Ia menarik uang tersebut sebesar Rp 1,10 Miliar bersama bendahara Desa. Begitu uang ditarik melalui Bank Sumut, langsung dimintanya.

Selama dipegang Zulfikar, uang tidak pernah digunakan sebagaimana fungsinya.

Untuk melancarkan korupsinya, Zulfikar juga membuat proyek fiktif, salah satunya pembangunan tembok penahan tanah dan beberapa pekerjaan lainnya yang dibuat, namun tidak tuntas.

Kemudian, ia juga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dengan mencantumkan nama usaha dagang (UD) atau toko bangunan seolah-olah ada membeli kebutuhan Desa.

Lalu, ia juga mencantumkan nama istrinya sebagai pengusaha makanan dan minuman untuk pengadaan makan, minum serta obat-obatan saat Pandemi Covid-19 lalu.

Padahal, ketika Polisi melakukan penyelidikan, semua terbantahkan.

“Saat kami memeriksa usaha dagang yang dicantumkan, mereka pemilik usaha membantah kalau tersangka ada belanja. Sama halnya dengan istrinya yang dicantumkan sebagai pengusaha, juga membantah.”

Saat ini tersangka sudah diamankan dan Polisi masih melengkapi berkas perkara supaya bisa segera dilimpahkan dan diadili.

“Segera mengirim berkas perkara, menunggu penelitian jaksa sehingga berkas perkara dan tersangka bisa segera dilimpahkan.” pungkasnya.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Tags: dana desakorupsiTapanuli Selatan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Kepergok Nyuri Motor, Pria Ini Dijebloskan ke Penjara

Berita Berikutnya

Ikang Fawzi Ungkap Momen Pertama Kali Temukan Marissa Haque Meninggal Dunia

Related Posts

Daerah

Pria di Siantar Dikeroyok gegara Tegur Sejoli Lagi Berduaan, 3 Pelaku Ditangkap

Rabu, 2 Juli 2025
Daerah

Pasutri di Nias Barat Berlumuran Darah Usai Cekcok, Istri Tewas-Suami Kritis

Senin, 30 Juni 2025
Daerah

Ringkus Sopir di Laguboti, Polisi Temukan 46 Butir Pil Ekstasi

Kamis, 26 Juni 2025
Daerah

Tak Ada Izin Resmi, KAI Sumut Bongkar Warung Ilegal di Labura

Kamis, 26 Juni 2025
Daerah

Heboh Lumba-lumba Muncul di Pantai Cermin Sergai, Ini Kata Wabup Adlin

Rabu, 25 Juni 2025
Daerah

Heboh Warga Temukan 2 Tumpukan Daging Diduga Janin Bayi

Rabu, 25 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Pria di Siantar Dikeroyok gegara Tegur Sejoli Lagi Berduaan, 3 Pelaku Ditangkap

Rabu, 2 Juli 2025

Polda Sumut Buru 2 DPO Pengendali 100 Kg Sabu Jaringan Internasional

Rabu, 2 Juli 2025

Liverpool Bakal Menyesal jika Jual Harvey Elliott

Rabu, 2 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana