Korupsi Dana Desa untuk Foya-foya, Mantan Kades di Tapsel Ditangkap Setelah 2 Tahun Kabur

Tapsel(MedanPunya) Seorang mantan kepala desa (Kades) tepatnya Desa Dolok Godang, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, bernama Zulfikar Nasution (45) terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi.

Ia diduga korupsi uang dana desa sebesar Rp Rp 595,665,102 juta saat menjabat Kades periode 2018 hingga 2023.

Mirisnya, uang negara sebanyak itu diduga digunakan untuk foya-foya dan karaoke ke tempat hiburan malam.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi menerangkan, Zulfikar Nasution sempat melarikan diri selama dua tahun sejak tahun 2022, dan baru ditangkap pada 14 Oktober.

Pada tahun 2022 ia melarikan diri ke Solok, Sumatera Barat. Kemudian untuk mengelabui petugas, ia sempat menjadi sopir mobil travel di Jambi dan Sibolga.

Mendapat kabar tersangka berada di Sibolga, Polisi langsung menangkapnya.

“Tersangka mengakui uang dana desa ataupun alokasi yang dikorupsi dipergunakan untuk foya-foya, kesehariannya yang sering ke tempat karaoke,” kata Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, Senin (21/10).

AKBP mengungkap, dugaan korupsi dana desa ini bermula pada tahun 2021. Saat itu Desa Dolok Godang, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan mempunyai dana desa sebesar Rp 1,72 Miliar.

Ia menarik uang tersebut sebesar Rp 1,10 Miliar bersama bendahara Desa. Begitu uang ditarik melalui Bank Sumut, langsung dimintanya.

Selama dipegang Zulfikar, uang tidak pernah digunakan sebagaimana fungsinya.

Untuk melancarkan korupsinya, Zulfikar juga membuat proyek fiktif, salah satunya pembangunan tembok penahan tanah dan beberapa pekerjaan lainnya yang dibuat, namun tidak tuntas.

Kemudian, ia juga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dengan mencantumkan nama usaha dagang (UD) atau toko bangunan seolah-olah ada membeli kebutuhan Desa.

Lalu, ia juga mencantumkan nama istrinya sebagai pengusaha makanan dan minuman untuk pengadaan makan, minum serta obat-obatan saat Pandemi Covid-19 lalu.

Padahal, ketika Polisi melakukan penyelidikan, semua terbantahkan.

“Saat kami memeriksa usaha dagang yang dicantumkan, mereka pemilik usaha membantah kalau tersangka ada belanja. Sama halnya dengan istrinya yang dicantumkan sebagai pengusaha, juga membantah.”

Saat ini tersangka sudah diamankan dan Polisi masih melengkapi berkas perkara supaya bisa segera dilimpahkan dan diadili.

“Segera mengirim berkas perkara, menunggu penelitian jaksa sehingga berkas perkara dan tersangka bisa segera dilimpahkan.” pungkasnya.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version