Jakarta(MedanPunya) KPK mengeksekusi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada yang divonis 1 tahun 4 bulan penjara. KPK menyebut Yusmada ditahan di Rutan Klas I Medan.
“Jaksa eksekusi Hendra Apriansyah telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor: 86/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 24 Januari 2022 yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Yusmada,” kata Plt Juru Bicara Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (10/2).
Ali mengatakan Yusmada juga dihukum denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.
“Pidana denda yang juga wajib dibayarkan sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Ali.
Sebelumnya Yusmada divonis bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (b) UU Tipikor. Vonis 1 tahun 4 bulan untuk Yusmada lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu 2 tahun penjara.
Yusmada dinilai bersalah memberi suap Rp 100 juta kepada Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Syahrial. Suap itu disebut diberikan agar Yusmada mendapat jabatan Sekda.
Kasus ini berawal saat Syahrial menerbitkan surat perintah seleksi terbuka jabatan Sekda pada Juni 2019. Yusmada, yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, masuk sebagai salah satu pelamar seleksi yang kemudian memberikan suap ke Syahrial.***dtc/mpc/bs