Selasa, 2 Desember 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

KPK Eksekusi Vonis 1 Tahun 4 Bulan Eks Sekda Tanjungbalai

Kamis, 10 Februari 2022
kanal Daerah
16
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) KPK mengeksekusi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada yang divonis 1 tahun 4 bulan penjara. KPK menyebut Yusmada ditahan di Rutan Klas I Medan.

“Jaksa eksekusi Hendra Apriansyah telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor: 86/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 24 Januari 2022 yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Yusmada,” kata Plt Juru Bicara Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (10/2).

Ali mengatakan Yusmada juga dihukum denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Pidana denda yang juga wajib dibayarkan sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Ali.

Sebelumnya Yusmada divonis bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (b) UU Tipikor. Vonis 1 tahun 4 bulan untuk Yusmada lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu 2 tahun penjara.

Yusmada dinilai bersalah memberi suap Rp 100 juta kepada Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Syahrial. Suap itu disebut diberikan agar Yusmada mendapat jabatan Sekda.

Kasus ini berawal saat Syahrial menerbitkan surat perintah seleksi terbuka jabatan Sekda pada Juni 2019. Yusmada, yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, masuk sebagai salah satu pelamar seleksi yang kemudian memberikan suap ke Syahrial.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: KPKTanjungbalaiYusmada
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Guardiola: Man City Bukan Klub Terbaik di Dunia, Melainkan Chelsea

Berita Berikutnya

Jokowi: Pemerintah Tak Selamanya Sependapat, tapi Selalu Terima Putusan MK

Related Posts

Daerah

Basarnas Temukan 2 Jasad Korban Longsor di Taput-Tapsel

Senin, 1 Desember 2025
Daerah

Update Banjir dan Longsor di Taput: 11 Orang Tewas, 35 Hilang

Jumat, 28 November 2025
Daerah

Bupati Sebut Gaji Anggota Satpol PP Langkat PPPK Paruh Waktu Bakal Naik

Senin, 24 November 2025
Daerah

Viral Emak-emak Perwiritan Bakar Gubuk Narkoba di Langkat, Bong Sabu Ditemukan

Senin, 24 November 2025
Daerah

45 Kios Pakaian Bekas Terbakar di Pasar Tradisional Sidikalang

Jumat, 21 November 2025
Daerah

Rumah Dinas Bupati-Wabup Taput Direhab Pakai Rp 2,3 M

Jumat, 21 November 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Polisi Rekonstruksi Kasus Sopir Bakar-Rampok Rumah Hakim PN Medan

Senin, 1 Desember 2025

KA Rute Medan-Binjai Belum Bisa Beroperasi Pasca Banjir, Tiga Jalur Rel Longsor

Senin, 1 Desember 2025

Macet karena Banyak Antrean Mengisi BBM, Warga Nilai Pemkot Medan Tak Peduli

Senin, 1 Desember 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana