Sabtu, 21 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

KPK Eksekusi Vonis 1 Tahun 4 Bulan Eks Sekda Tanjungbalai

Kamis, 10 Februari 2022
kanal Daerah
20
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) KPK mengeksekusi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada yang divonis 1 tahun 4 bulan penjara. KPK menyebut Yusmada ditahan di Rutan Klas I Medan.

“Jaksa eksekusi Hendra Apriansyah telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor: 86/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 24 Januari 2022 yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Yusmada,” kata Plt Juru Bicara Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (10/2).

Ali mengatakan Yusmada juga dihukum denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Pidana denda yang juga wajib dibayarkan sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Ali.

Sebelumnya Yusmada divonis bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (b) UU Tipikor. Vonis 1 tahun 4 bulan untuk Yusmada lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu 2 tahun penjara.

Yusmada dinilai bersalah memberi suap Rp 100 juta kepada Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Syahrial. Suap itu disebut diberikan agar Yusmada mendapat jabatan Sekda.

Kasus ini berawal saat Syahrial menerbitkan surat perintah seleksi terbuka jabatan Sekda pada Juni 2019. Yusmada, yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, masuk sebagai salah satu pelamar seleksi yang kemudian memberikan suap ke Syahrial.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: KPKTanjungbalaiYusmada
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Guardiola: Man City Bukan Klub Terbaik di Dunia, Melainkan Chelsea

Berita Berikutnya

Jokowi: Pemerintah Tak Selamanya Sependapat, tapi Selalu Terima Putusan MK

Related Posts

Daerah

Alasan Mau Ambil Gaji, 2 Pria Gelapkan Motor Tetangganya di Binjai

Jumat, 20 Februari 2026
Daerah

Kadis Kesehatan Batubara Ditahan atas Kasus Korupsi Dana BTT

Jumat, 20 Februari 2026
Daerah

Warga Aek Ngadol Sebut Kades Tahan ATM dan Buku Rekening Bantuan Bencana

Jumat, 20 Februari 2026
Daerah

Doli Datangi KPAI Adukan Kasus Pelecehan Terhadap Bocah SD di Asahan

Jumat, 13 Februari 2026
Daerah

Hukuman Polisi Jual 1,1 Ton Sisik Trenggiling di Asahan Dipotong Jadi 7 Tahun Bui

Jumat, 13 Februari 2026
Daerah

Maling Ketiduran Pulas Usai Kelelahan Mencuri di Kantor Lurah Binjai

Senin, 9 Februari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Alasan Mau Ambil Gaji, 2 Pria Gelapkan Motor Tetangganya di Binjai

Jumat, 20 Februari 2026

Maling Motor Beraksi di Marelan, Pelaku Gunakan Mobil dan Bongkar Gerbang Rumah Korban

Jumat, 20 Februari 2026

Kadis Kesehatan Batubara Ditahan atas Kasus Korupsi Dana BTT

Jumat, 20 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana