Rabu, 21 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

KPK Telisik Kesepakatan Suap Bupati Langkat Terkait Pemenangan Proyek

Sabtu, 26 Februari 2022
kanal Daerah
17
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) KPK telah memeriksa Muara Perangin Angin, tersangka kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Muara dikonfirmasi soal kesepakatan pemberian uang kepada Terbit karena sudah dimenangkan di salah satu proyek di Langkat.

“Tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait kesepakatan pemberian sejumlah uang untuk tersangka TRP (Terbit) karena tersangka MR (Muara) dimenangkan untuk mengerjakan salah satu proyek di Pemkab Langkat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (26/2).

Muara diperiksa pada Jumat kemarin (25/2) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dia diperiksa kapasitas sebagai tersangka.

KPK sebenarnya juga melakukan pemanggilan terhadap saksi wiraswasta, M Yusuf Kaban. Namun, dia mangkir panggilan KPK.

“Diperoleh informasi yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidak hadirannya. KPK mengingatkan untuk memenuhi panggilan tim penyidik pada penjadwalan selanjutnya,” ujarnya.

Diketahui, Terbit Rencana terkena operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat. Beberapa orang diamankan KPK termasuk Terbit Rencana.

KPK mengungkap Terbit Rencana mengatur fee dari paket pengerjaan proyek. Paket proyek itu dibuat sejak 2020. Terbit Rencana bekerja sama dengan saudara dan sejumlah jajaran yang disebut orang kepercayaannya dalam membuat paket proyek.

Selain Terbit Rencana, KPK menetapkan lima tersangka lain. Satu orang sebagai pemberi dan lima lainnya sebagai penerima.

Pemberi:

1. MR (Muara Perangin Angin) selaku swasta

Diduga penerima:

1. TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku Bupati Langkat
2. ISK (Iskandar PA) selaku Kepala Desa Balai Kasih atau kakak kandung Terbit Rencana
3. MSA (Marcos Surya Abdi) selaku swasta/kontraktor
4. SC (Shuhanda Citra) selaku swasta/kontraktor
5. IS (Isfi Syahfitra) selaku swasta/kontraktor

***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Kabupaten LangkatkorupsiKPK
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Cek Pasar di Medan, Mendag Curiga Minyak Goreng Ada karena Dirinya Datang

Berita Berikutnya

Mendag Heran Stok Minyak Goreng di Sumut Bak Air Bah tapi Tetap Langka

Related Posts

Daerah

Modus Penggelapan Kasi Keuangan Polres Sidimpuan: Gadai SK Personel Pinjam Uang

Selasa, 20 Mei 2025
Daerah

Modus Jadi Teknisi, Komplotan Maling di Nisel Curi 2 Mesin Ambulans Dinkes

Selasa, 20 Mei 2025
Daerah

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat karena Lakukan Penggelapan

Senin, 19 Mei 2025
Daerah

Pemkab Labusel Anggarkan Rp 402 Juta Beli Pakaian Dinas Bupati-Wabup

Senin, 19 Mei 2025
Daerah

Manusia Silver di Binjai Curi 2,4 Gram Emas, Dijual untuk Ngelem

Rabu, 14 Mei 2025
Daerah

Curiga Istri Diperhatikan saat Belanja, Pria di Labura Todongkan Parang ke Teman

Rabu, 14 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Modus Penggelapan Kasi Keuangan Polres Sidimpuan: Gadai SK Personel Pinjam Uang

Selasa, 20 Mei 2025

Presiden Barcelona: Rekrut Haaland? Tidak Ada yang Mustahil

Selasa, 20 Mei 2025

Demo di Kantor Gubsu, Ratusan Driver Ojol Minta Prabowo Bikin Payung Hukum

Selasa, 20 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana