KPK Telisik Kesepakatan Suap Bupati Langkat Terkait Pemenangan Proyek

Jakarta(MedanPunya) KPK telah memeriksa Muara Perangin Angin, tersangka kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Muara dikonfirmasi soal kesepakatan pemberian uang kepada Terbit karena sudah dimenangkan di salah satu proyek di Langkat.

“Tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait kesepakatan pemberian sejumlah uang untuk tersangka TRP (Terbit) karena tersangka MR (Muara) dimenangkan untuk mengerjakan salah satu proyek di Pemkab Langkat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (26/2).

Muara diperiksa pada Jumat kemarin (25/2) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dia diperiksa kapasitas sebagai tersangka.

KPK sebenarnya juga melakukan pemanggilan terhadap saksi wiraswasta, M Yusuf Kaban. Namun, dia mangkir panggilan KPK.

“Diperoleh informasi yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidak hadirannya. KPK mengingatkan untuk memenuhi panggilan tim penyidik pada penjadwalan selanjutnya,” ujarnya.

Diketahui, Terbit Rencana terkena operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat. Beberapa orang diamankan KPK termasuk Terbit Rencana.

KPK mengungkap Terbit Rencana mengatur fee dari paket pengerjaan proyek. Paket proyek itu dibuat sejak 2020. Terbit Rencana bekerja sama dengan saudara dan sejumlah jajaran yang disebut orang kepercayaannya dalam membuat paket proyek.

Selain Terbit Rencana, KPK menetapkan lima tersangka lain. Satu orang sebagai pemberi dan lima lainnya sebagai penerima.

Pemberi:

1. MR (Muara Perangin Angin) selaku swasta

Diduga penerima:

1. TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku Bupati Langkat
2. ISK (Iskandar PA) selaku Kepala Desa Balai Kasih atau kakak kandung Terbit Rencana
3. MSA (Marcos Surya Abdi) selaku swasta/kontraktor
4. SC (Shuhanda Citra) selaku swasta/kontraktor
5. IS (Isfi Syahfitra) selaku swasta/kontraktor

***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version