Sabtu, 3 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

KPU Panggil 18 Anggota PPK di Madina soal Dugaan Setoran Rp 5 Juta

Senin, 3 Juni 2024
kanal Daerah
17
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Madina(MedanPunya) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memanggil 18 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait dugaan menyetor uang agar diloloskan saat seleksi. 18 anggota PPK tersebut dipanggil hari ini.

“18 orang PPK (dipanggil hari ini),” kata Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan, Senin (3/6).

Pemanggilan tersebut bagian dari penelusuran terkait dugaan setoran uang agar diloloskan sebagai anggota PPK. 18 dari 115 anggota PPK tersebut dipanggil berdasarkan inisial anggota PPK yang terlibat dugaan setoran uang pelicin tersebut.

“KPU Mandailing Natal sedang menelusuri inisial yang diberitakan media (AL, AH, WN) kepada 115 dengan memanggil PPK yang namanya cocok dengan inisial tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, diduga menyetor uang saat proses seleksi agar diloloskan. Jumlah uang yang disetor sebesar Rp 5 juta per orang.

Hal itu diketahui dari bukti transfer anggota PPK terpilih berinisial AL ke anggota PPK terpilih lainnya berinisial WN. Keduanya merupakan anggota PPK di kecamatan berbeda di Madina.

Uang yang ditransfer tersebut sebesar Rp 3 juta dengan narasi uang muka atau down payment (DP). AL dan WN sendiri dihubungkan oleh anggota PPK terpilih lainnya berinisial AH.

“Uang muka PPK, bg **,” demikian tertulis di catatan dalam bukti transfer yang dilihat, Rabu (29/5).

Dalam sebuah pesan WhatsApp, diketahui juga jika Rp 3 juta itu merupakan uang muka. Sedangkan Rp 2 juta lagi akan dibayar kemudian.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: KPU Madinapenyuapan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Kata-kata Membara Jose mourinho Gabung ke Fenerbahce

Berita Berikutnya

Pria di Dairi Aniaya Istri Kedua Pakai Kayu Bakar hingga Muntah Darah

Related Posts

Daerah

Remaja 15 Tahun di Simalungun Tewas Dibunuh Pacar yang Masih SMP, Korban Hamil

Senin, 29 Desember 2025
Daerah

Pria Bunuh Pacar gegara Sering Ngajak Nikah di Deli Serdang Divonis 17 Tahun Bui

Senin, 29 Desember 2025
Daerah

Remaja 15 Tahun Ditemukan Tewas di Kebun Simalungun, Diduga Dibunuh

Senin, 29 Desember 2025
Daerah

Banjir Tapteng Telan Rumah dan Penghidupan, Warga Trauma: Takut Lihat Air Bawa Kayu

Senin, 29 Desember 2025
Daerah

Antisipasi Macet saat Libur Nataru, Polisi Siapkan Jalul Alternatif di Karo

Rabu, 24 Desember 2025
Daerah

Jalan Taput-Tapteng Sudah Bisa Dilalui Jelang Nataru, Berlaku Sistem Buka Tutup

Senin, 22 Desember 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Gagal Total di Piala Afrika 2025, Timnas Gabon Dihukum Pemerintah

Jumat, 2 Januari 2026

Kemenangan Pogba Dikecam: Comeback karena Doping Kok Dikasi Piala

Selasa, 30 Desember 2025

RI Stop Impor Beras Tahun Depan

Selasa, 30 Desember 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana