Kronologi PNS Humbahas Joget Sambil Tenggak Miras Berujung Sanksi

Humbahas(MedanPunya) Diskominfo Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, memberikan penjelasan terkait video viral PNS yang berjoget sambil memegang botol miras. PNS itu disebut berjoget saat perayaan ulang tahun Kepala Dinas Kesehatan Humbahas.

“Video tersebut direkam pada tanggal 14 Desember 2021 saat ASN Dinas Kesehatan, Puskesmas Doloksanggul, dan ASN RSUD Doloksanggul hadir secara spontan di rumah Kepala Dinas Kesehatan untuk merayakan ulang tahun ke-47 Kadis Kesehatan,” kata Kepala Dinas Kominfo Humbahas, Hotman Hutasoit, Selasa (18/1).

Hotman mengatakan, usai makan bersama, sejumlah PNS itu bernyanyi. Ada juga PNS yang berjoget di tengah-tengah undangan yang hadir.

“Benar ada ASN perempuan Dinas Kesehatan yang berjoget, dengan spontan ASN lain mengambil botol minuman dari lemari (koleksi Kadis Kesehatan), dan diberikan spontan kepada perempuan yang berjoget. Tujuannya sebagai surprise pada perayaan ulang tahun kadisnya,” ujarnya.

Video saat bernyanyi dan berjoget itu direkam oleh salah satu PNS dan dimasukkan ke dalam grup WhatsApp yang berisi sebelas orang. Dari sebelas orang itu, ada yang mengirimkannya ke pihak lain.

“Video yang direkam peserta di-share kepada sebelas orang ASN Dinas Kesehatan. Satu di antara sebelas orang tersebut mengaku men-share video kepada pihak lain,” tuturnya.

Video yang dibagikan oleh salah satu PNS itu yang kemudian menjadi viral di media sosial dengan menyebut sejumlah PNS itu berjoget sambil menenggak miras. Setelah video itu viral, para PNS kemudian membuat laporan ke polisi.

“Para pihak yang terlibat di video telah melaporkan ke Polres Humbang Hasundutan pada hari Jumat (14/1) dan keberatan atas disebarluaskannya video tersebut ke media sosial yang akhirnya viral di YouTube,” ucap Hotman.

Hotman mengatakan sejumlah PNS yang berjoget di dalam video itu juga sudah diberikan sanksi oleh Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor. Sanksi diberikan karena aksi itu dilakukan di tengah pandemi virus Corona.

“Bupati Humbang Hasundutan telah memerintahkan Sekretaris Daerah bersama OPD terkait untuk memberikan sanksi kepada pihak yang terlibat pada video dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Hotman.

“Bupati sangat menyesalkan atas terjadinya video tersebut karena merusak nama baik Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan yang pada saat ini sedang bekerja keras membangun Kabupaten Humbang Hasundutan khususnya pada masa pandemi COVID-19 seperti sekarang,” tambahnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version