Kurir 49 Kg Sabu-19 Ribu Ekstasi di Tanjungbalai Dituntut Mati

Tanjungbalai(MedanPunya) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Raja Muhammad Aftar alias Memet terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati. Memet ditangkap di Tanjungbalai saat membawa 46 Kg sabu dan 19.760 butir pil ekstasi.

Tuntutan itu disampaikan JPU saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Selasa 6 Juni 2023, kemarin. Terdakwa hadir melalui online dari dalam lapas.

“Tuntutan pidana terhadap terdakwa Raja Muhammad Aftar alias Memet dengan pidana mati,” kata Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Andi Sahputra Sitepu, Rabu (7/6).

Andi menjelaskan hal memberatkan perbuatan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkotika. Selain itu barang bukti yang diedarkan dalam jumlah besar.

“Hal yang meringankan tidak ada,” kata dia.

Sebelumnya, polisi menangkap Memet di Tanjungbalai, Sumatera Utara pada Senin 6 Maret 2023. Mamet ditangkap dengan barang bukti 46 kg sabu dan 19.760 pil ekstasi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan itu dilakukan oleh tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polrestabes Medan. Pelaku ditangkap di Jalan Mahoni Batu 5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai saat dia mengendarai mobil.

“Iya, Subdit III Ditnarkoba dan Polrestabes Medan yang mengungkap,” kata Hadi, Rabu (8/3).

Perwira menengah Polri itu menyebut barang haram itu dikemas pelaku di dalam enam karung goni. Goni itu diletakkan pelaku di dalam mobil yang dikemudikannya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version