Rabu, 27 Agustus 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Kurir 49 Kg Sabu-19 Ribu Ekstasi di Tanjungbalai Dituntut Mati

Rabu, 7 Juni 2023
kanal Daerah
8
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Tanjungbalai(MedanPunya) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Raja Muhammad Aftar alias Memet terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati. Memet ditangkap di Tanjungbalai saat membawa 46 Kg sabu dan 19.760 butir pil ekstasi.

Tuntutan itu disampaikan JPU saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Selasa 6 Juni 2023, kemarin. Terdakwa hadir melalui online dari dalam lapas.

“Tuntutan pidana terhadap terdakwa Raja Muhammad Aftar alias Memet dengan pidana mati,” kata Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Andi Sahputra Sitepu, Rabu (7/6).

Andi menjelaskan hal memberatkan perbuatan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkotika. Selain itu barang bukti yang diedarkan dalam jumlah besar.

“Hal yang meringankan tidak ada,” kata dia.

Sebelumnya, polisi menangkap Memet di Tanjungbalai, Sumatera Utara pada Senin 6 Maret 2023. Mamet ditangkap dengan barang bukti 46 kg sabu dan 19.760 pil ekstasi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan itu dilakukan oleh tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polrestabes Medan. Pelaku ditangkap di Jalan Mahoni Batu 5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai saat dia mengendarai mobil.

“Iya, Subdit III Ditnarkoba dan Polrestabes Medan yang mengungkap,” kata Hadi, Rabu (8/3).

Perwira menengah Polri itu menyebut barang haram itu dikemas pelaku di dalam enam karung goni. Goni itu diletakkan pelaku di dalam mobil yang dikemudikannya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: hukuman matikurir sabuPolda Sumut
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Kronologi TNI Tangkap Oknum Polisi Bawa Sabu di Asahan

Berita Berikutnya

Ternyata, CIA Tau Rencana Ukraina Ledakkan Pipa Nord Stream

Related Posts

Daerah

Heboh Warga Temukan Kerangka Manusia di Bawah Pohon di Deli Serdang

Jumat, 8 Agustus 2025
Daerah

Pelajar Tewas dengan Wajah Terbungkus di Simalungun, Bajunya Berlumuran Darah

Jumat, 8 Agustus 2025
Daerah

Penjelasan Polisi di Binjai Tetapkan Anak Pemandi Jenazah Jadi Tersangka Penganiayaan

Senin, 4 Agustus 2025
Daerah

Lansia di Binjai Dibunuh-Uang Rp 53 Juta Dicuri, Pelaku Sempat Rekayasa Cerita

Kamis, 31 Juli 2025
Daerah

Bupati Langkat Kecam soal Mesin Judi Disimpan di Gedung Sekolah

Kamis, 31 Juli 2025
Daerah

Tak Disiplin, Puluhan Personel Polresta Deli Serdang Dihukum Push Up

Kamis, 31 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Perang Saudara Usai, Turkiye Pasok Senjata ke Suriah

Jumat, 15 Agustus 2025

Alexander Isak Sudah Kosongkan Rumah di Newcastle

Rabu, 13 Agustus 2025

Ademola Lookman Kemahalan, Inter Beralih ke Maghnes Akliouche

Selasa, 12 Agustus 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana