Rabu, 4 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Kurir 49 Kg Sabu-19 Ribu Ekstasi di Tanjungbalai Dituntut Mati

Rabu, 7 Juni 2023
kanal Daerah
12
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Tanjungbalai(MedanPunya) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Raja Muhammad Aftar alias Memet terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati. Memet ditangkap di Tanjungbalai saat membawa 46 Kg sabu dan 19.760 butir pil ekstasi.

Tuntutan itu disampaikan JPU saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Selasa 6 Juni 2023, kemarin. Terdakwa hadir melalui online dari dalam lapas.

“Tuntutan pidana terhadap terdakwa Raja Muhammad Aftar alias Memet dengan pidana mati,” kata Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Andi Sahputra Sitepu, Rabu (7/6).

Andi menjelaskan hal memberatkan perbuatan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkotika. Selain itu barang bukti yang diedarkan dalam jumlah besar.

“Hal yang meringankan tidak ada,” kata dia.

Sebelumnya, polisi menangkap Memet di Tanjungbalai, Sumatera Utara pada Senin 6 Maret 2023. Mamet ditangkap dengan barang bukti 46 kg sabu dan 19.760 pil ekstasi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan itu dilakukan oleh tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polrestabes Medan. Pelaku ditangkap di Jalan Mahoni Batu 5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai saat dia mengendarai mobil.

“Iya, Subdit III Ditnarkoba dan Polrestabes Medan yang mengungkap,” kata Hadi, Rabu (8/3).

Perwira menengah Polri itu menyebut barang haram itu dikemas pelaku di dalam enam karung goni. Goni itu diletakkan pelaku di dalam mobil yang dikemudikannya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: hukuman matikurir sabuPolda Sumut
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Kronologi TNI Tangkap Oknum Polisi Bawa Sabu di Asahan

Berita Berikutnya

Ternyata, CIA Tau Rencana Ukraina Ledakkan Pipa Nord Stream

Related Posts

Daerah

Kasipenkum Imbau Tahanan yang Kabur usai Sidang di PN Lubuk Pakam Serahkan Diri

Selasa, 3 Februari 2026
Daerah

Maling Bermodal Gunting Gasak 8 Chromebook di SD Sergai, Barang Bukti Dibuang ke Semak REl KA

Selasa, 3 Februari 2026
Daerah

Kereta Api Sribilah Utama Tabrak Truk Pengangkut Sawit di Asahan

Selasa, 27 Januari 2026
Daerah

Pecandu Narkoba Curi Motor-Emas Rp 400 Juta di Sidimpuan Divonis 5 Tahun Bui

Selasa, 27 Januari 2026
Daerah

Bukan Harimau Sumatera, Hewan yang Mati Tertabrak di Girsang Tenyata Macan Akar

Senin, 26 Januari 2026
Daerah

KeretaTabrak Avanza di Tebing Tinggi, Korban Meninggal Jadi 9 Orang

Kamis, 22 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Orok Bayi Ditemukan di Tumpukan Sampah Sungai, Polisi Selidiki

Selasa, 3 Februari 2026

Kasipenkum Imbau Tahanan yang Kabur usai Sidang di PN Lubuk Pakam Serahkan Diri

Selasa, 3 Februari 2026

Maling Bermodal Gunting Gasak 8 Chromebook di SD Sergai, Barang Bukti Dibuang ke Semak REl KA

Selasa, 3 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana