Jakarta(MedanPunya) Komisi Pemberantasan Korupsi menyita lahan kebun sawit seluas 33.000 meter persegi di Desa Padang Bulu Lama, Barumun Selatan, Padang Lawas, Sumatera Utara, Rabu (2/9).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lahan sawit itu disita dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.
“Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga melakukan penyitaan aset yang diduga terkait dengan tersangka NHD berupa lahan kebun sawit dan dokumen pendukungnya yang terletak di Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara,” kata Ali, Kamis (3/9).
Penyitaan disaksikan oleh perangkat desa dan pihak yang menguasai dan mengetahui aset tersebut untuk memastikan legalitas dan lokasi atas kebun sawit tersebut.
Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai sebesar 100 juta dari salah satu saksi yang diperiksa penyidik.
Ali menuturkan, uang itu diduga merupakan hasil pengelolaan kebun sawit tersebut.
“KPK akan terus berupaya maksimal dalam penyidikan ini dengan terus mengejar aset-aset yang diduga hasil kejahatan dalam perkara dimaksud,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita lahan kebun sawit seluas 530,8 hektar di Kabupaten Padang Lawas terkait kasus Nurhadi.***kps/mpc/bs