Lansia di Sidempuan Perkosa Wanita Keterbelakangan Mental hingga Hamil

Padangsidempuan(MedanPunya) Seorang lansia di Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi. Pria berinisial AH (56) itu ditangkap karena diduga memperkosa wanita berusia 19 tahun hingga hamil.

“Benar, petugas melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku cabul,” kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang H Tarigan, saat dimintai konfirmasi, Rabu (24/6).

Bambang menyebut kejadian itu diketahui pada awal Juni 2020. Awalnya, ibu kandung korban curiga karena anaknya tersebut sudah 4 bulan tidak mengalami menstruasi.

“Selanjutnya orang tuanya memeriksakan korban ke bidan dan hasilnya korban telah positif hamil 4 bulan. Setelah ditanyakan ke korban dan korban menjelaskan yang menghamilinya adalah AH,” sebut Bambang.

Atas kejadian tersebut, orang tua keberatan dan membuat laporan ke pihak kepolisian. Setelah mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap AH pada Senin (22/6) malam.

“Tim mendatangi lokasi dan mengamankan seorang terduga pelaku pencabulan. Lalu, dia dibawa ke Mapolres guna penyidikan lebih lanjut. Benar (korban keterbelakangan mental),” ujar Bambang.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version