Senin, 6 April 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

LPSK Harap Eks Bupati Langkat Divonis Hakim Beri Restitusi Maksimal di Kasus TPPO

Senin, 8 Juli 2024
kanal Daerah
12
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Langkat(MedanPunya) Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bakal menjalani sidang putusan dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, hari ini. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI harap hakim memberikan vonis maksimal dalam pemberian restitusi terhadap korban.

“Harapannya, pada kasus kerangkeng manusia yang menjadi perhatian publik ini para korbannya mendapat keadilan. Selain hukuman maksimal untuk pelaku, restitusi juga dikabulkan sepenuhnya sehingga dapat membantu pemulihan korban,” kata Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo dalam keterangannya, Senin (8/7).

Terbit sendiri dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 14 tahun penjara dan membayar restitusi sebesar Rp 2,3 miliar terhadap 14 korban dan ahli waris. Antonius memberikan apresiasi terhadap implementasi UU TPPO karena JPU menyita pabrik kelapa sawit sebagai jaminan pembayaran restitusi dan disebut pertana kali terjadi dalam perkara TPPO di tahap penyidikan.

“LPSK memberikan perlindungan pada korban, saksi, dan keluarga korban dengan program Perlindungan Fisik, Pemenuhan Hak Prosedural, Fasilitasi Restitusi dan Rehabilitasi Psikososial,” ucapnya.

Untuk diketahui, Terbit dijadwalkan menjalani sidang putusan di PN Stabat.

Sidang putusan menjadi sidang yang ke-44 dalam kasus TPPO. Sidang Terbit sendiri di kasus TPPO sudah berproses selama 316 hari.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terbit hukuman 14 tahun penjara. Selain itu, Terbit juga dibebankan biaya restitusi untuk korban maupun ahli waris sebesar Rp 2,3 miliar.

“Tadi tuntutan 14 tahun penjara, pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” kata Kasi Intel Kejari Langkat Sabri Fitriansyah Marbun kepada detikSumut, Rabu (5/6).

Terbit dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO. Terbit dijerat dengan Pasal 2 Ayat 2 Junto Pasal 11.

“Pasal 2 Ayat 2 Junto Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ucapnya.

Selain tuntutan hukuman penjara, Terbit juga dibebankan biaya restitusi untuk korban maupun ahli waris. Terbit dituntut untuk membayar retribusi sebesar Rp 2,3 miliar.

“Selain tuntutan itu ada juga beban terdakwa bayar restitusi, jadi dibebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi sebesar kurang lebih Rp 2,3 miliar terdiri dari 11 korban atau ahli waris,” tutupnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: PN StabatTerbit Rencana Perangin AnginTPPO
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

PKS Usung Bobby di Pilgubsu 2024, Tak Usulkan Kader Jadi Wakil

Berita Berikutnya

Ibrahimovic Buang Striker Ini dari Skuad Utama AC Milan

Related Posts

Daerah

Kebakaran di Tempat Penitipan Mobil di Kisaran, Puluhan Kenderaan Diduga Ikut Ludes Terbakar

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Respons Gerindra soal Polemik Gaji DPRD Padangsidimpuan, Rusydi: Secara Aturan Dibenarkan

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Sehari Dua Kasus Sabu Terungkap, Polres Labusel Tangkap 2 Pelaku dan Sita Narkoba

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Rekonstruksi Pembunuhan Istri di KIsaran, Ibu Korban Histeris Lihat Pelaku

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Polisi Kejar-kejaran dengan Kapal Pengangkut Sabu di Perairan Asahan, 3 Kurir Ditangkap

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Ditengah Efisiensi, Anggota DPRD Padangsidimpuam Naik Gaji

Selasa, 31 Maret 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kebakaran di Tempat Penitipan Mobil di Kisaran, Puluhan Kenderaan Diduga Ikut Ludes Terbakar

Kamis, 2 April 2026

Pemprov Sumut Siapkan Teknis WFH Tiap Jumat Bagi ASN

Kamis, 2 April 2026

Respons Gerindra soal Polemik Gaji DPRD Padangsidimpuan, Rusydi: Secara Aturan Dibenarkan

Kamis, 2 April 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana