Selasa, 1 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

MA Batalkan Vonis Bebas Suami Plt Bupati Labuhanbatu Nonaktif

Rabu, 13 November 2024
kanal Daerah
11
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Freddy Simangunsong, suami Plt Bupati Labuhanbatu nonaktif, Ellya Rosa Siregar, pada kasus pencabulan ke keponakan. MA menjatuhkan vonis lima tahun penjara ke Freddy.

Keputusan itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, nomor: 6277 K/Pid.Sus/2024, tanggal 10 Oktober 2024.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Memed Rahmad Sugama mengutip hasil putusan MA, Rabu (13/11).

Setelah putusan MA itu, Freddy langsung dieksekusi pihak kejaksaan. Rahmad menyebutkan bahwa Freddy diamankan di Perumahan DL Sitorus, Jalan Lintas Sumatera Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

“Selama proses pelaksanaan eksekusi Freddy Simangunsong bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu untuk pemeriksaan kesehatan serta telah dinyatakan sehat oleh Tim Dokter RSUD Rantauprapat,” ujarnya.

Memed menyebut Freddy dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Rantauprapat untuk menjalani pidana penjara pada Selasa (12/11).

“Kejaksaan Negeri Labuhanbatu telah melakukan eksekusi putusan terhadap terpidana Freddy Simangunsong,” kata Memed.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Mahkamah AgungPencabulanPlt Bupati Labuhanbatu
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Timses Tuding Lurah hingga Camat Kota Medan yang Rusak APK Ridha-Rani

Berita Berikutnya

Perkosa Pelajar Usai Kabur dari Lapas, Napi di Madina Ditembak Polisi

Related Posts

Daerah

Pasutri di Nias Barat Berlumuran Darah Usai Cekcok, Istri Tewas-Suami Kritis

Senin, 30 Juni 2025
Daerah

Ringkus Sopir di Laguboti, Polisi Temukan 46 Butir Pil Ekstasi

Kamis, 26 Juni 2025
Daerah

Tak Ada Izin Resmi, KAI Sumut Bongkar Warung Ilegal di Labura

Kamis, 26 Juni 2025
Daerah

Heboh Lumba-lumba Muncul di Pantai Cermin Sergai, Ini Kata Wabup Adlin

Rabu, 25 Juni 2025
Daerah

Heboh Warga Temukan 2 Tumpukan Daging Diduga Janin Bayi

Rabu, 25 Juni 2025
Daerah

Fakta Baru Live Porno Remaja di Kos VIP Deli Serdang Bikin Raup Rp 70 Juta

Selasa, 24 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Gubsu Bobby Tetap Lanjutkan Proyek Jalan yang Bikin Kadis PUPR Sumut Di-OTT KPK

Senin, 30 Juni 2025

Pasutri di Nias Barat Berlumuran Darah Usai Cekcok, Istri Tewas-Suami Kritis

Senin, 30 Juni 2025

Pertama Kalinya, Messi Gagal Juara Piala Dunia Antar Klub

Senin, 30 Juni 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana