Sabtu, 8 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Melanggar Izin Tinggal, WN Malaysia Dipidanakan Imigrasi Sibolga

Rabu, 16 November 2022
kanal Daerah
14
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Sibolga(MedanPunya) Kantor Imigrasi Sibolga menindaktegas warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial ABB (42). Dia dipidanakan atas dugaan menyalahgunakan izin tinggal Keimigrasian.

“Berdasarkan olah TKP dan bukti-bukti yang ada, ABB diduga kuat melanggar pasal Pasal 122 huruf (a) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” kata Kepala Kantor Imigrasi Sibolga Saroha Manullang, Rabu (16/11).

Saroha mengungkapkan terungkapnya tindak pidana keimigrasian itu berawal dari informasi Kantor Imigrasi Polonia yang melimpahkan ABB (42) ke pihaknya karena diduga tidak memiliki dokumen yang sah.

Kemudian tim intelijen dan penindakan melakukan penyelidikan dan pengembangan ke Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan menemukan ABB sedang bekerja dengan dugaan kuat menyalahi izin tinggal.

“Ditemukan bukti bahwa ABB bekerja dan diduga kuat telah menyalahgunakan izin tinggal,” sebut Saroha.

Saroha menyebut ABB tiba di Indonesia pada tanggal 21 Maret 2012 lalu, dengan menggunakan bebas visa kunjungan. Kemudian ABB menikah dengan seorang WNI dan tinggal di Mandailing Natal.

“Selama menetap 10 tahun di Indonesia, ABB menghidupi keluarga dengan bekerja sebagai buruh dan memperoleh penghasilan. Yang bersangkutan tidak boleh bekerja di Indonesia karena tidak sesuai dengan izin tinggalnya,” sebut Saroha.

Saroha menyebutkan pada tanggal 07 November, berkas perkara terhadap ABB telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Sibolga. Tanggal 15 November 2022, dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya diajukan ke persidangan.

Sementara, Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut Ignatius Purwanto menyampaikan apresiasi atas prestasi dan kerja keras jajaran di Kantor Imigrasi Sibolga sehingga dapat mengungkap kasus ini.

“Ini adalah sejarah karena untuk pertama kali Imigrasi Sibolga berhasil melaksanakan pro justisia yaitu penegakan hukum sampai ke proses peradilan,” sebutnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: ImigrasiSaroha ManullangSibolga
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

DPRD Pertanyakan Perkembangan Kasus Polisi Aniaya Nakes RS Bandung

Berita Berikutnya

Polisi Terluka Sayatan Pisau Bandar Narkoba saat Penangkapan

Related Posts

Daerah

Tampang 5 Penganiaya Pria hingga Tewas karena Tidur di Masjid Agung Sibolga

Selasa, 4 November 2025
Daerah

Rumah Dinas Wawalkot Tebing Tinggi Mau Direnovasi Pakai Rp 540 Juta

Selasa, 4 November 2025
Daerah

Kronologi Mahasiswi Langkat Diperkosa-Diperas Pria Kenalan dari Aplikasi

Selasa, 4 November 2025
Daerah

PN Tanjungbalai Vonis Mati 3 Pelaku Penyelundup 69 Kg Sabu dari Malaysia

Rabu, 29 Oktober 2025
Daerah

Oknum Polisi Curi Sejumlah Uang dari ATM Tersangka Narkoba Tanjungbalai Jadi DPO

Rabu, 29 Oktober 2025
Daerah

Heboh Bayi Ditemukan dalam Kardus di Kebun Teh Simalungun, Polisi Selidiki

Rabu, 22 Oktober 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Cadangan Devisa RI Akhir Oktober 2025 Meningkat Jadi 149,9 Miliar Dolar AS

Jumat, 7 November 2025

Rumah Hakim Khamozaro Terbakar, Anggota DPR Desak Pengusutan Dugaan Teror

Jumat, 7 November 2025

BPS: Jumlah Pengangguran 7,46 Juta Orang

Rabu, 5 November 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana