Sibolga(MedanPunya) Kantor Imigrasi Sibolga menindaktegas warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial ABB (42). Dia dipidanakan atas dugaan menyalahgunakan izin tinggal Keimigrasian.
“Berdasarkan olah TKP dan bukti-bukti yang ada, ABB diduga kuat melanggar pasal Pasal 122 huruf (a) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” kata Kepala Kantor Imigrasi Sibolga Saroha Manullang, Rabu (16/11).
Saroha mengungkapkan terungkapnya tindak pidana keimigrasian itu berawal dari informasi Kantor Imigrasi Polonia yang melimpahkan ABB (42) ke pihaknya karena diduga tidak memiliki dokumen yang sah.
Kemudian tim intelijen dan penindakan melakukan penyelidikan dan pengembangan ke Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan menemukan ABB sedang bekerja dengan dugaan kuat menyalahi izin tinggal.
“Ditemukan bukti bahwa ABB bekerja dan diduga kuat telah menyalahgunakan izin tinggal,” sebut Saroha.
Saroha menyebut ABB tiba di Indonesia pada tanggal 21 Maret 2012 lalu, dengan menggunakan bebas visa kunjungan. Kemudian ABB menikah dengan seorang WNI dan tinggal di Mandailing Natal.
“Selama menetap 10 tahun di Indonesia, ABB menghidupi keluarga dengan bekerja sebagai buruh dan memperoleh penghasilan. Yang bersangkutan tidak boleh bekerja di Indonesia karena tidak sesuai dengan izin tinggalnya,” sebut Saroha.
Saroha menyebutkan pada tanggal 07 November, berkas perkara terhadap ABB telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Sibolga. Tanggal 15 November 2022, dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya diajukan ke persidangan.
Sementara, Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut Ignatius Purwanto menyampaikan apresiasi atas prestasi dan kerja keras jajaran di Kantor Imigrasi Sibolga sehingga dapat mengungkap kasus ini.
“Ini adalah sejarah karena untuk pertama kali Imigrasi Sibolga berhasil melaksanakan pro justisia yaitu penegakan hukum sampai ke proses peradilan,” sebutnya.***dtc/mpc/bs