Jumat, 10 April 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Labuhanbatu di 16 TPS

Senin, 22 Maret 2021
kanal Daerah
20
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang di 16 tempat pemungutan suara (TPS) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020.

Hal itu diputuskan dalam perkara sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, yakni Hasnah Harahap dan Kholil Jufri Harahap.

“Telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Senin (22/3).

Adapun 16 TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang adalah TPS 005, TPS 006, TPS 007, TPS 008 TPS 009, TPS 010, TPS 011, TPS 012, TPS 013, TPS 014, TPS 018 Desa Torganda.

TPS 005 Desa Aek Raso, kecamatan Torgamba serta TPS 001, TPS 003, TPS 005, TPS 006 Desa Tanjung Selatan Kecamatan Kampung Rakyat.

MK juga membatalkan putusan KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan tentang penetapan hasil perolehan suara dan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020 sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 16 TPS.

Kemudian, setelah melakukan pemungutan suara ulang, hasilnya digabungkan dengan hasil penghitungan yang tidak dibatalkan oleh MK tanpa perlu melaporkan lagi pada mahkamah.

Anwar juga mengatakan, pemungutan suara ulang tersebut harus dilaksanakan paling lama 30 hari kerja setelah putusan dibacakan.

Mahkamah juga meminta KPU RI dan Bawaslu RI melakukan supervisi terhadap penerapan amar putusan.

Selain itu, meminta kepolisian untuk mengawasi proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan.

“Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” ucap Anwar.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Labuhanbatu SelatanMahkamah Konstitusipemungutan suara ulang
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Filipina Merasa Dikepung 220 Kapal Milisi China yang Masuk Perairan Mereka

Berita Berikutnya

Maguire Ngapain Oper ke Fred Sih

Related Posts

Daerah

Kebakaran di Tempat Penitipan Mobil di Kisaran, Puluhan Kenderaan Diduga Ikut Ludes Terbakar

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Respons Gerindra soal Polemik Gaji DPRD Padangsidimpuan, Rusydi: Secara Aturan Dibenarkan

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Sehari Dua Kasus Sabu Terungkap, Polres Labusel Tangkap 2 Pelaku dan Sita Narkoba

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Rekonstruksi Pembunuhan Istri di KIsaran, Ibu Korban Histeris Lihat Pelaku

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Polisi Kejar-kejaran dengan Kapal Pengangkut Sabu di Perairan Asahan, 3 Kurir Ditangkap

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Ditengah Efisiensi, Anggota DPRD Padangsidimpuam Naik Gaji

Selasa, 31 Maret 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

FIFA Gocek Suporter Usai Bikin Kategori Tiket Piala Dunia 2026 Paling Mahal

Jumat, 10 April 2026

HUT TNI AU, Pesawat Kepresidenan Prabowo Dikawal Empat F-16 dan Dua T50 Golden Eagle

Jumat, 10 April 2026

Netanyahu Akan Diadili Pekan Ini, Sempat Tertunda Imbas Perang Iran

Jumat, 10 April 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana