Jumat, 21 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Labuhanbatu di 16 TPS

Senin, 22 Maret 2021
kanal Daerah
14
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang di 16 tempat pemungutan suara (TPS) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020.

Hal itu diputuskan dalam perkara sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, yakni Hasnah Harahap dan Kholil Jufri Harahap.

“Telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Senin (22/3).

Adapun 16 TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang adalah TPS 005, TPS 006, TPS 007, TPS 008 TPS 009, TPS 010, TPS 011, TPS 012, TPS 013, TPS 014, TPS 018 Desa Torganda.

TPS 005 Desa Aek Raso, kecamatan Torgamba serta TPS 001, TPS 003, TPS 005, TPS 006 Desa Tanjung Selatan Kecamatan Kampung Rakyat.

MK juga membatalkan putusan KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan tentang penetapan hasil perolehan suara dan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020 sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 16 TPS.

Kemudian, setelah melakukan pemungutan suara ulang, hasilnya digabungkan dengan hasil penghitungan yang tidak dibatalkan oleh MK tanpa perlu melaporkan lagi pada mahkamah.

Anwar juga mengatakan, pemungutan suara ulang tersebut harus dilaksanakan paling lama 30 hari kerja setelah putusan dibacakan.

Mahkamah juga meminta KPU RI dan Bawaslu RI melakukan supervisi terhadap penerapan amar putusan.

Selain itu, meminta kepolisian untuk mengawasi proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan.

“Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” ucap Anwar.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Labuhanbatu SelatanMahkamah Konstitusipemungutan suara ulang
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Filipina Merasa Dikepung 220 Kapal Milisi China yang Masuk Perairan Mereka

Berita Berikutnya

Maguire Ngapain Oper ke Fred Sih

Related Posts

Daerah

Kades-Bendahara di Nisel Ditahan soal Korupsi Dana Desa Rp 965 Juta

Rabu, 12 November 2025
Daerah

2 Begal Dorong-Rampas Tas IRT di Depan Kantor Walkot Tanjungbalai

Senin, 10 November 2025
Daerah

Tampang 5 Penganiaya Pria hingga Tewas karena Tidur di Masjid Agung Sibolga

Selasa, 4 November 2025
Daerah

Rumah Dinas Wawalkot Tebing Tinggi Mau Direnovasi Pakai Rp 540 Juta

Selasa, 4 November 2025
Daerah

Kronologi Mahasiswi Langkat Diperkosa-Diperas Pria Kenalan dari Aplikasi

Selasa, 4 November 2025
Daerah

PN Tanjungbalai Vonis Mati 3 Pelaku Penyelundup 69 Kg Sabu dari Malaysia

Rabu, 29 Oktober 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

MAKI Adukan Kasatgas KPK ke Dewas soal Dugaan Hambat Panggil Bobby Nasution

Selasa, 18 November 2025

Kata Kapolrestabes soal Kabar Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ditangkap

Selasa, 18 November 2025

Simpang Jalan Tempuling-Tuasan Rusak dan Bahayakan Pengendara

Selasa, 18 November 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana