Minggu, 5 April 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Modus Janji Nikah, Pria di Deli Serdang Bawa Kabur-Perkosa Remaja Kenalan di FB

Kamis, 25 Mei 2023
kanal Daerah
14
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Lubukpakam(MedanPunya) Seorang siswi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) berinisial RB (16), dibawa kabur dan diperkosa pria kenalannya dari medsos, sebanyak 8 kali. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus berjanji akan menikahi korban.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Cahyadi menyebut pelaku berinisial OP (20) warga Kabupaten Simalungun. Pelaku ditangkap di Kabupaten Samosir, Selasa (23/5).

“Perkenalan mereka diawali dari medsos. Motifnya membujuk dan menjanjikan pernikahan dengan korban,” kata Kadek, Kamis (25/5).

Kadek menjelaskan awalnya korban berpamitan untuk pergi ke sekolah pada 10 Mei 2023 lalu. Namun, hingga pukul 18.00 WIB, korban tak juga kunjung pulang.

“Ibu korban pun langsung menuju sekolah korban, tetapi sekolah sudah kosong. Keesokan harinya, ibu korban kembali lagi ke sekolah dan mendapat informasi kalau korban ada bertemu seorang laki-laki di depan sekolah,” jelasnya.

Mengetahui hal itu, orang tua korban lalu membuat laporan orang hilang ke Polresta Deli Serdang. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kepolisian mendapat informasi bahwa korban tengah berada di Kabupaten Samosir bersama dengan pelaku.

“Tim lalu bergerak menuju Kabupaten Samosir dan tim menemukan korban bersama OP,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya telah melakukan hubungan badan sebanyak 8 kali. Persetubuhan itu pertama kali terjadi di sebuah penginapan di Kabupaten Deli Serdang pada 10 Mei lalu.

“Terakhir (persetubuhan) terjadi pada 16 Mei 2023 di penginapan yang berada di kota Pematang Siantar,” jelas Kadek.

Usai ditangkap, pelaku lalu dibawa menuju Polresta Deli Serdang untuk ditahan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kami berpesan kepada orang tua agar lebih teliti untuk mengawasi anak- anaknya nya dalam menggunakan media sosial agar tidak menjadi korban maupun pelaku tindak pidana,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Deli Serdangpemerkosaansiswi
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Penjelasan Tim Arkeolog soal Perahu Kuno Ditemukan di Sungai Silau Asahan

Berita Berikutnya

Dua Sopir Angkot Adu Jotos di Jalan Bilal Medan, Diduga Berebut Penumpang

Related Posts

Daerah

Kebakaran di Tempat Penitipan Mobil di Kisaran, Puluhan Kenderaan Diduga Ikut Ludes Terbakar

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Respons Gerindra soal Polemik Gaji DPRD Padangsidimpuan, Rusydi: Secara Aturan Dibenarkan

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Sehari Dua Kasus Sabu Terungkap, Polres Labusel Tangkap 2 Pelaku dan Sita Narkoba

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Rekonstruksi Pembunuhan Istri di KIsaran, Ibu Korban Histeris Lihat Pelaku

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Polisi Kejar-kejaran dengan Kapal Pengangkut Sabu di Perairan Asahan, 3 Kurir Ditangkap

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Ditengah Efisiensi, Anggota DPRD Padangsidimpuam Naik Gaji

Selasa, 31 Maret 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kebakaran di Tempat Penitipan Mobil di Kisaran, Puluhan Kenderaan Diduga Ikut Ludes Terbakar

Kamis, 2 April 2026

Pemprov Sumut Siapkan Teknis WFH Tiap Jumat Bagi ASN

Kamis, 2 April 2026

Respons Gerindra soal Polemik Gaji DPRD Padangsidimpuan, Rusydi: Secara Aturan Dibenarkan

Kamis, 2 April 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana