Senin, 19 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Modus Janji Nikah, Pria di Deli Serdang Bawa Kabur-Perkosa Remaja Kenalan di FB

Kamis, 25 Mei 2023
kanal Daerah
5
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Lubukpakam(MedanPunya) Seorang siswi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) berinisial RB (16), dibawa kabur dan diperkosa pria kenalannya dari medsos, sebanyak 8 kali. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus berjanji akan menikahi korban.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Cahyadi menyebut pelaku berinisial OP (20) warga Kabupaten Simalungun. Pelaku ditangkap di Kabupaten Samosir, Selasa (23/5).

“Perkenalan mereka diawali dari medsos. Motifnya membujuk dan menjanjikan pernikahan dengan korban,” kata Kadek, Kamis (25/5).

Kadek menjelaskan awalnya korban berpamitan untuk pergi ke sekolah pada 10 Mei 2023 lalu. Namun, hingga pukul 18.00 WIB, korban tak juga kunjung pulang.

“Ibu korban pun langsung menuju sekolah korban, tetapi sekolah sudah kosong. Keesokan harinya, ibu korban kembali lagi ke sekolah dan mendapat informasi kalau korban ada bertemu seorang laki-laki di depan sekolah,” jelasnya.

Mengetahui hal itu, orang tua korban lalu membuat laporan orang hilang ke Polresta Deli Serdang. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kepolisian mendapat informasi bahwa korban tengah berada di Kabupaten Samosir bersama dengan pelaku.

“Tim lalu bergerak menuju Kabupaten Samosir dan tim menemukan korban bersama OP,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya telah melakukan hubungan badan sebanyak 8 kali. Persetubuhan itu pertama kali terjadi di sebuah penginapan di Kabupaten Deli Serdang pada 10 Mei lalu.

“Terakhir (persetubuhan) terjadi pada 16 Mei 2023 di penginapan yang berada di kota Pematang Siantar,” jelas Kadek.

Usai ditangkap, pelaku lalu dibawa menuju Polresta Deli Serdang untuk ditahan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kami berpesan kepada orang tua agar lebih teliti untuk mengawasi anak- anaknya nya dalam menggunakan media sosial agar tidak menjadi korban maupun pelaku tindak pidana,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Deli Serdangpemerkosaansiswi
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Penjelasan Tim Arkeolog soal Perahu Kuno Ditemukan di Sungai Silau Asahan

Berita Berikutnya

Dua Sopir Angkot Adu Jotos di Jalan Bilal Medan, Diduga Berebut Penumpang

Related Posts

Daerah

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat karena Lakukan Penggelapan

Senin, 19 Mei 2025
Daerah

Pemkab Labusel Anggarkan Rp 402 Juta Beli Pakaian Dinas Bupati-Wabup

Senin, 19 Mei 2025
Daerah

Manusia Silver di Binjai Curi 2,4 Gram Emas, Dijual untuk Ngelem

Rabu, 14 Mei 2025
Daerah

Curiga Istri Diperhatikan saat Belanja, Pria di Labura Todongkan Parang ke Teman

Rabu, 14 Mei 2025
Daerah

Modus Ancam Sebar Video Mesum, 4 Pria di Simalungun Perkosa Remaja 13 Tahun

Kamis, 8 Mei 2025
Daerah

Eks Kades di Samosir Korupsi Rp 392 Juta untuk Kampanye Pilkades, tapi Kalah

Kamis, 8 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat karena Lakukan Penggelapan

Senin, 19 Mei 2025

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana