Modus Polisi di Samosir Tipu Korban hingga Gelapkan Uang Pajak

Samosir(MedanPunya) Bripka AS, oknum polisi Satlantas Polres Samosir menggelapkan uang pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 2,5 miliar. Aksi itu dilakukan AS dengan berpura-pura membantu korbannya membayar pajak.

“Modusnya itu untuk pengurus pajak. Oknumnya (Bripka AS) menyatakan dia yang menguruskan, ke loket 1 pendaftaran, ke loket 2 registrasi,” kata Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani, Kamis (16/3).

Saat itu, korban pun menyerahkan pengurusan pajaknya kepada Bripka AS. Korban juga memberikan sejumlah uang untuk pembayaran pajak itu.

“Uang mengurus pajak ini sudah diberikan kepada oknum (Bripka AS) itu,” kata Natar.

Setelah urusan selesai, Bripka AS lalu menyerahkan berkas pembayaran pajak itu kepada korbannya. Korban yang tidak curiga dengan aksi Bripka AS pun lalu pergi meninggalkan Samsat itu.

Belakangan baru diketahui bahwa berkas pajak yang diberikan Bripka AS itu palsu. Uang yang diberikan korban untuk pembayaran pajak itu juga tidak pernah dibayarkan oleh AS. Uang itu, malah masuk ke kantong Bripka AS.

“Namun oknum tersebut, memalsukan STNK itu seolah-olah pajak itu sudah dibayarkan kepada negara, ternyata itu palsu, diambil sendiri (uangnya),” ungkapnya.

Natar mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, penipuan itu telah dilakukan Bripka AS sejak 2018 lalu. Sejauh ini sudah ada 181 korban yang membuat pengaduan.

Total kerugian dari seluruh korban itu mencapai Rp 2,5 miliar. Natar memperkirakan korban penipuan AS itu masih bisa bertambah.

“Jadi, setelah kami selidiki, ternyata ini terjadi sudah mulai dari tahun 2018. Yang masih kita terima pengaduannya itu 181 orang. Kemungkinan masih banyak yang bertambah,” ujarnya.

Natar menjelaskan kasus itu terungkap usai salah seorang korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Samosir pada 31 Januari 2023 lalu. Saat itu, korban merasa curiga karena pajaknya tetap menunggak meski dirinya telah membayarkannya setiap tahunnya.

“Jadi, pidananya yang kami terima adanya seseorang warga yang merasa dirinya ditipu masalah pajak pada tanggal 31 Januari 2023. Ternyata dicek di Samsat bahwa sudah menunggak, sementara dia setiap tahunnya membayar. Di situlah terbongkarnya,” katanya.

Pihak kepolisian yang menerima laporan itu pun menyelidiki kasus tersebut. Setelah diselidiki, aksi penggelapan pajak itu ternyata dilakukan oleh Bripka AS.

Selain Bripka AS, empat pegawai dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) kini berubah nama menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumut diduga terlibat dalam penggelapan uang pajak itu.

Namun, Natar menyebut keempat pelaku itu masih berstatus terduga pelaku. Dia menyebut pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.

“Kita duga itu ada lima orang (terduga pelaku) untuk sementara, yang lima termasuk almarhum (Bripka AS), empat lagi itu dari Dispenda (BP2RD). Masih kita duga, karena belum ada penetapan tersangka,” ujarnya.

Setelah kasus itu terungkap, Bripka AS merasa frustasi hingga nekat mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri. AS ditemukan tewas di Kelurahan Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, pada Senin (6/3) kemarin.

“Iya, diduga (Bripka AS) bunuh diri,” ujar Natar.

Bripka AS mengakhiri hidupnya dengan meminum racun sianida. Hal itu dibuktikan dari hasil autopsi yang dilakukan pihak kepolisian.

“Hasil dari pada autopsi dan isi lambung yang kita bawa ke Labfor, bahwa meninggalnya almarhum akibat dari pada sianida,” kata Natar.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version