Jumat, 4 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Binjai

Selasa, 17 Mei 2022
kanal Daerah
45
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Binjai(MedanPunya) Polres Binjai menangkap dua orang diduga bandar narkoba. Keduanya diciduk setelah petugas menyamar sebagai pembeli.

“Satnarkoba Polres Binjai tangkap dua orang bandar sabu-sabu,” kata Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi, Selasa (17/5).

Junaidi mengatakan pengungkapan itu berawal pada Senin (16/5), Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting menerima informasi bahwa di Jalan Sei Mencirim, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan sering terjadi jual beli narkoba jenis sabu.

Setelah menerima informasi itu, Kapolres langsung memerintahkan Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane melakukan penyelidikan.

Selanjutnya tim melakukan penyamaran dengan menyamar menjadi pembeli dan menghubungi pelaku via telpon dengan memesan sabu-sabu seberat dua ons.

Kemudian petugas dan pelaku sepakat untuk bertemu di TKP Jalan Sei Mencirim (rumah pelaku). Setelah bertemu di rumah pelaku, petugas yang menyamar menanyakan sabu yang sudah di pesan via telpon, kemudian pelaku menunjukan satu bungkus yang diduga sabu, dan pelaku mengatakan ada 50 gram sabu seharga Rp 10 juta.

“Pada saat tersangka SP (29), sedang memperlihatkan narkoba tersebut, saat itu juga petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku,” sebut Junaidi.

Kemudian personel melakukan penggeledahan, dan menangkap satu pria lainnya berinisial AS (21).

“Petugas langsung melakukan interogasi di TKP terhadap AS, kemudian dia mengakui bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya,” ujar Junaidi.

Junaidi menyebut barang bukti yang berhasil disita petugas yakni 50,85 gram diduga sabu, HP serta sepeda motor.

Terhadap kedua tersangka bakal dikenakan Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: bandar narkobaPolres Binjaisabu
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Raffi Ahmad Santap Lontong Medan Bareng Bobby

Berita Berikutnya

Bus ALS Tujuan Medan Semarang Terbakar, Perusahaan Janji Ganti Rugi Barang Penumpang

Related Posts

Daerah

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025
Daerah

Pura-pura Bantu, Kakek di Simalungun Curi Motor Milik Korban Kecelakaan

Kamis, 3 Juli 2025
Daerah

Bupati Langkat Bantah Tempat Rekreasi atau Villa di Bahorok Miliknya, Ondim: Saya Gak Punya Lahan

Rabu, 2 Juli 2025
Daerah

Pria di Siantar Dikeroyok gegara Tegur Sejoli Lagi Berduaan, 3 Pelaku Ditangkap

Rabu, 2 Juli 2025
Daerah

Pasutri di Nias Barat Berlumuran Darah Usai Cekcok, Istri Tewas-Suami Kritis

Senin, 30 Juni 2025
Daerah

Ringkus Sopir di Laguboti, Polisi Temukan 46 Butir Pil Ekstasi

Kamis, 26 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025

Pura-pura Bantu, Kakek di Simalungun Curi Motor Milik Korban Kecelakaan

Kamis, 3 Juli 2025

Tata Halaman Kantor DPRD, Pemkot Medan Anggarkan Rp 750 Juta

Kamis, 3 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana