Senin, 4 Juli 2022
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Binjai

Selasa, 17 Mei 2022
kanal Daerah
25
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Binjai(MedanPunya) Polres Binjai menangkap dua orang diduga bandar narkoba. Keduanya diciduk setelah petugas menyamar sebagai pembeli.

“Satnarkoba Polres Binjai tangkap dua orang bandar sabu-sabu,” kata Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi, Selasa (17/5).

Junaidi mengatakan pengungkapan itu berawal pada Senin (16/5), Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting menerima informasi bahwa di Jalan Sei Mencirim, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan sering terjadi jual beli narkoba jenis sabu.

Setelah menerima informasi itu, Kapolres langsung memerintahkan Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane melakukan penyelidikan.

Selanjutnya tim melakukan penyamaran dengan menyamar menjadi pembeli dan menghubungi pelaku via telpon dengan memesan sabu-sabu seberat dua ons.

Kemudian petugas dan pelaku sepakat untuk bertemu di TKP Jalan Sei Mencirim (rumah pelaku). Setelah bertemu di rumah pelaku, petugas yang menyamar menanyakan sabu yang sudah di pesan via telpon, kemudian pelaku menunjukan satu bungkus yang diduga sabu, dan pelaku mengatakan ada 50 gram sabu seharga Rp 10 juta.

“Pada saat tersangka SP (29), sedang memperlihatkan narkoba tersebut, saat itu juga petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku,” sebut Junaidi.

Kemudian personel melakukan penggeledahan, dan menangkap satu pria lainnya berinisial AS (21).

“Petugas langsung melakukan interogasi di TKP terhadap AS, kemudian dia mengakui bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya,” ujar Junaidi.

Junaidi menyebut barang bukti yang berhasil disita petugas yakni 50,85 gram diduga sabu, HP serta sepeda motor.

Terhadap kedua tersangka bakal dikenakan Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: bandar narkobaPolres Binjaisabu
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Raffi Ahmad Santap Lontong Medan Bareng Bobby

Berita Berikutnya

Bus ALS Tujuan Medan Semarang Terbakar, Perusahaan Janji Ganti Rugi Barang Penumpang

Related Posts

Daerah

Dituding Ambil Paksa Beras untuk Penyelidikan, Kabid Humas Polda Sumut: Sudah Sesuai Prosedur

Jumat, 1 Juli 2022
Daerah

Seorang Gadis di Batubara Hilang Misterius, Motornya Ditemukan di Semak-semak

Kamis, 30 Juni 2022
Daerah

Curhat Pedagang Daging Sapi Dihantam PMK: Bisa Laku 10 Kg Sudah Mantap

Kamis, 30 Juni 2022
Daerah

Kronologi Pendeta di Deli Serdang Ditembak OTK

Selasa, 28 Juni 2022
Daerah

Mobil yang Dikendarai ASN Pemkab Batu Bara Ditabrak Kereta Api

Selasa, 28 Juni 2022
Daerah

Pembunuh Siswi SMP di Langkat Ditangkap

Selasa, 28 Juni 2022

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Dituding Ambil Paksa Beras untuk Penyelidikan, Kabid Humas Polda Sumut: Sudah Sesuai Prosedur

Jumat, 1 Juli 2022

Botman Uangkap Alasan Lebih Pilih Newcastle Ketimbang Milan

Jumat, 1 Juli 2022

Erdogan Ingatkan Turki Masih Bisa Gagalkan Finlandia-Swedia Masuk NATO

Jumat, 1 Juli 2022
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana