Oknum Polisi Jadi Pengedar, Jaksa-Hakim di Siantar Justru Tuntut dan Vonis Jadi Pemilik dan Pengguna

Pematangsiantar(MedanPunya) Oknum polisi dari Polsek Dolok Pardamean, Aipda Indra Jaya Saragih akhirnya divonis lima tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang dipimpin Vivi Siregar, Senin (21/12/2020) lalu.

Namun belakangan, putusan ini menuai kontra lantaran status Indra Jaya Saragih, yang pada konferensi pers BNN Pematangsiantar adalah pengedar, justru dituntut dan divonis sebagai pemilik atau pengguna.

Dalam sidang yang berlangsung Senin (26/10/2020), dua staf BNN Kota Pematangsiantar yang ikut dalam penangkapan, S. Damanik dan Herman mengaku mereka mengetahui Indra Jaya Saragih hendak bertransaksi narkoba.

“Tujuh orang yang melakukan penangkapan Senin (18/5/2020) pukul 13.30 WIB di Jalan Medan Km 4,5 Kelurahan Sumber Jaya. Kita dapat informasi dari informan bahwa ada transaksi di daerah itu, terkait Indra Jaya Saragih,” ujar Damanik.

Di dalam mobil Xenia putih yang dikendarai Indra Jaya Saragih dan temannya Alfian, ada beberapa paket narkotika termasuk timbangan digital. Saat itu ketujuh anggota BNN itu menyebar dengan radius berbeda, ada 5 meter, 15 meter hingga 20 meter.

“Saat Indra Jaya Saragih menyerahkan paket sabu. Harianto mencabut kunci mobilnya,” ujar Damanik.

Saksi staf BNNK lainnya, Herman menyampaikan, Indra Jaya Saragih yang ditangkap bersama Alfian mengaku membeli barang haram itu dari Diky Atmaja dan Halomoan. Kedua nama terakhir ditangkap beberapa saat sejak Indra Jaya Saragih diamankan.

Dari keempat terdakwa diamankan dengan total barang bukti sabu sebanyak 26 gram, dan pil ekstasi sebanyak 15 butir.

Meski dalam penangkapan, Indra Jaya hendak menjual narkoba, Tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christianto dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Christianto justru memandang lain. Ia menyatakan terdakwa Indra Jaya Saragih bukanlah seorang pengedar, melainkan pengguna.

Indra Jaya dianggap tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp 2 miliar juta rupiah subsidair pidana penjara selama 6 bulan,” ujar Christianto pada sidang Senin (14/12/2020).

Lalu, kendaraan Daihatsu Xenia yang dikendarai Indra Jaya Saragih saat bertransaksi, dituntut untuk dikembalikan kepada terdakwa.

Tuntutan ini pun menjadi acuan oleh majelis hakim untuk memutus Indra Jaya Saragih dengan hukuman lebih rendah, yaitu 5 tahun penjara dengan pasal yang sama, dan mengembalikan mobil kepada terdakwa ataupun istri.

Putusan ini dibacakan Hakim Ketua Vivi Siregar, Hakim Anggota I Renni Pitua Ambarita dan Hakim Anggota II Simon Charles Pangihutan Sitorus.

Humas Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Rahmat Hasibuan menyampaikan pertimbangan putusan hakim tersebut tak bisa ia campuri. Hanya saja ia yakin putusan tersebut mengacu fakta fakta persidangan.

“Ternyata pada saat fakta persidangan tidak ditemukan ada under cover buy. Kemudian kenapa mobil itu dikembalikan kepada terdakwa, kita mengikuti apa yang diikuti oleh jaksa,” ujar Rahmat.

Disinggung mengapa Majelis Hakim tak memaksimalkan ancaman hukuman mengingat terdakwa merupakan unsur penegak hukum, Rahmat lagi-lagi tak menjawabnya.

“Saya nggak bisa sampaikan pertimbangannya apa. Cuma disitulah inti-intinya. Dan kenapa itu seperti itu, itulah kode etiknya,” jelas Rahmat.

Kasi Pemberantasan BNN Pematangsiantar Pierson Ketaren mengaku sudah tahu dengan keputusan hakim memvonis Indra Jaya Saragih, bukan sebagai pengedar seperti apa yang ia sampaikan kepada wartawan sebelumnya.

Dalam fakta penangkapan, ia menyebut Indra Jaya Saragih diamankan pada Senin (18/5/2020) lalu, di Jalan Medan Km 4,5 Kelurahan Sumber Jaya, Kota Pematangsiantar.

“Memang kalau sesuai pemeriksaan kita, dia bagian dari pengedar. Tapi nggak tahu lah apa yang menjadi pertimbangan hakim,” kata Pierson.

Disinggung mengenai vonis rendah Hakim terhadap petugas yang harusnya memberantas narkoba dan harusnya memberi efek jera, Pierson pun tak bisa mencampurinya. Ia mengaku harus menghormati keputusan hakim.

“Ya mungkin hakim melihat pertimbangan lain,” ujarnya.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version