Senin, 19 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pakai Ijazah Palsu saat Seleksi, PNS di Tanjungbalai Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 19 November 2024
kanal Daerah
4
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Tanjungbalai(MedanPunya) Margaretha Octavia Gultom, PNS di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pemalsuan ijazah saat mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2018.

Sidang vonis tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Sulhanuddin pada Senin (18/11).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Margaretha Octavia Gultom dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan,” demikian isi penetapan vonis yang dilansir, Selasa (19/11) melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diminta membayar denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungbalai. JPU menuntut terdakwa agar dihukum selama 5 tahun ditambah denda sebesar Rp 250 juta.

Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai yang juga JPU dalam perkara tersebut, Andi Sahputra Sitepu menjelaskan adapun perbuatan terdakwa bermula ketika dirinya membuat ijazah dan transkrip nilai akademik dari Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara pada tahun 2016. Dokumen tersebut dipergunakan terdakwa untuk melamar CPNS di Pemkot Tanjungbalai pada tahun 2018.

“Pemko Tanjungbalai, yang mana dari keterangan pihak USU yang memberikan keterangan di persidangan menjelaskan jika ijazah dan transkrip nilai tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh Fakultas Teknik USU, selain itu yang menandatangani Ijazah dan transkrip nilai tersebut juga bukan pejabat yang berwenang pada saat itu, sehingga bisa dipastikan jika ijazahnya palsu,” kata Andi.

Selama menjadi PNS, Margaretha Octavia Gultom menikmati gaji, penghasilan dan honorarium sebagai pegawai negeri sejak 2019 hingga April 2024. Akibatnya menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan tim audit sebesar Rp 278.192.948.

Perbuatannya Octavia Gultom dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001.

“Bahwa terhadap Putusan majelis hakim tersebut, sikap terdakwa pikir-pikir begitu juga sikap penuntut umum selama 7 hari,” tambah Andi.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: penipuanPN MedanPNS
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Kronologi Pemuda Bunuh Ibu Kandung di Madina gegara Tak Diberi Uang

Berita Berikutnya

Mobil Berstiker Edy-Hasan Tabrak Motor di Tapsel gegara Ban Pecah, 1 Tewas

Related Posts

Daerah

Manusia Silver di Binjai Curi 2,4 Gram Emas, Dijual untuk Ngelem

Rabu, 14 Mei 2025
Daerah

Curiga Istri Diperhatikan saat Belanja, Pria di Labura Todongkan Parang ke Teman

Rabu, 14 Mei 2025
Daerah

Modus Ancam Sebar Video Mesum, 4 Pria di Simalungun Perkosa Remaja 13 Tahun

Kamis, 8 Mei 2025
Daerah

Eks Kades di Samosir Korupsi Rp 392 Juta untuk Kampanye Pilkades, tapi Kalah

Kamis, 8 Mei 2025
Daerah

Pria Bawa Balita Diserang Begal Bersajam di Batu Bara, Motor-Uang Dirampas

Rabu, 7 Mei 2025
Daerah

2 Pencuri Kuningan Tugu Dayok Mirah Siantar, Pemkot Rugi Rp 70 Juta

Selasa, 6 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Trump Ingin Ubah Gaza Jadi ‘Zona Kebebasan’, Hamas: Gaza Tak Dijual!

Jumat, 16 Mei 2025

Barcelona Juara LaLiga 2024/2025, Lionel Messi Kirim Ucapan

Jumat, 16 Mei 2025

RI Kurangi Impor Minyak dari Timur Tengah dan Afrika, Tambah Porsi AS

Jumat, 16 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana