Simalungun(MedanPunya) Pasangan suami istri (pasutri) dianiaya empat orang pria di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Peristiwa itu terjadi karena para pelaku mengira pacar anak pasutri tersebut akan menginap di rumah mereka.
Adapun keempat pelaku, yakni Dwifan Jaya (19), Aldi Tivtana (21), Izra Saragih (21), dan Tresno Efendi (30). Sementara pasutri yang menjadi korban itu adalah Susanti (40) dan Syarifuddin (39). Selain keduanya, pacar anak mereka, Vicky Al Pandi juga dianiaya para pelaku.
“Polsek Perdagangan mengamankan empat orang laki-laki terkait kasus penganiayaan secara bersama-sama,” kata Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Luthfi, Jumat (21/6).
Ghulam mengatakan penganiayaan itu terjadi di rumah korban di Bandar Syahkuda, Kecamatan Pematang Bandar, Rabu (19/6) sekira pukul 01.00 WIB. Lalu para pelaku ditangkap, Kamis (20/6).
Mantan Kapolsek Kualuh Hulu itu menyebut kasus itu dilaporkan ke pihak kepolisian pada hari yang sama. Usai menerima laporan itu, pihak kepolisian langsung memburu para pelaku hingga akhirnya mengamankannya.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, motif mereka menganiaya korban karena tidak senang korban Vicky menginap di rumah korban.
“Adapun alasan pelaku menganiaya karena mereka tidak senang melihat korban Vicky, pacar anak pelapor, yang tidak mengindahkan permintaan para pelaku untuk tidak menginap di rumah pelapor karena belum terikat tali perkawinan. Kemudian, terjadi cekcok mulut dan berujung penganiayaan,” sebutnya.
Saat kejadian, kata Ghulam, korban Vicky tidak hendak menginap di rumah korban. Namun, karena cuaca masih hujan membuat korban belum bisa pulang. Ghulam mengatakan sebelumnya Vicky memang sempat menginap di rumah korban.
“Pacar anak korban waktu kejadian tidak menginap di rumah. Namun, karena masih hujan, sehingga pacar anak korban belum pulang dari rumah korban. Memang benar pacar anak korban pernah menginap di rumah korban, namun atas izin korban,” ujar Ghulam.
Usai ditangkap, para pelaku diboyong ke Polsek Perdagangan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.***dtc/mpc/bs