Sabtu, 31 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pasutri Rampok Wanita Tewas Terikat di Dairi Divonis hingga 18 Tahun Bui

Kamis, 11 Desember 2025
kanal Daerah
9
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Dairi(MedanPunya) Pasangan suami istri (pasutri) membunuh dan merampok wanita bernama Roida Sagala (52), yang ditemukan tewas terikat di rumahnya di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya divonis hukuman yang berbeda.

Eben Ezer Sinaga (21) yang melakukan pembunuhan kepada korban divonis 18 tahun penjara, sedangkan istrinya, Siska Damai Yanti Pasaribu (20) divonis empat tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Eben Ezer Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang diikuti dengan tindak pidana lain sebagaimana dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” demikian isi putusan hakim seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sidikalang, Kamis (11/12).

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Eben tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU). Namun, Eben dijerat Pasal 339 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Vonis hakim ini sama dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU.

Sementara istri Eben, yakni Siska divonis empat tahun penjara. Siska dijerat Pasal 480 ke-1 KUHPidana tentang penadahan barang curian sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua JPU. Vonis ini juga sama dengan tuntutan yang disampaikan JPU.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata hakim.

Dalam dakwaan JPU, dijelaskan bahwa kejadian itu berawal pada 5 Desember 2024 sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu, terdakwa Eben sedang menghisap sabu-sabu di dalam kamar tidur rumah orang tuanya di Km 11 Dusun V Barisan Tigor Desa Silumboyah kecamatan Siempat Nempu Hulu.

Setelah selesai mengonsumsi sabu-sabu muncul niat terdakwa untuk mencuri di rumah milik korban yang juga berada di Jalan Dusun V Barisan Tigor. Sebelumnya terdakwa memang sempat melihat korban memakai cincin emas.

Selain itu, terdakwa juga mengetahui bahwa korban hanya tinggal dengan ibunya yang sudah lanjut usia (lansia) di rumah itu. Kemudian, terdakwa pergi mengambil selang timbangan air bekas pakai yang tergantung di ruangan tengah rumah orangtuanya.

Selang tersebut langsung disimpan pelaku di kantong celananya.

Sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa pun mulai melancarkan aksinya. Awalnya, terdakwa berjalan pergi ke samping rumah korban dengan melintasi depan rumah korban.

Lalu, terdakwa memanjat jendela samping rumah korban sambil menarik daun jendela rumah korban tersebut. Setelah daun jendela terbuka, terdakwa masuk ke dalam kamar tidur korban dan mendekati korban yang saat itu tengah tidur di atas kasur.

Dengan berjalan jongkok, terdakwa mengambil satu kain lap yang berada di dekat kasur korban. Setelah itu, terdakwa langsung membekap mulut korban menggunakan kain itu hingga korban lemas.

Tak sampai di situ, terdakwa langsung mengambil selang yang berada di kantongnya dan mengingatkannya ke kedua tangan korban. Usai mengikatnya, terdakwa mengambil kabel charger korban yang berada di ruang tengah dan menggunakannya untuk mengikat kedua kaki korban.

Dalam kejadian itu, korban pun meninggal dunia. Setelah itu, terdakwa mengambil 1 kalung emas dari leher korban, mengambil 1 cincin emas dari jari tangan korban dan juga mengambil 1 unit handphone yang terletak di samping korban.

Lalu, terdakwa memasukkan barang-barang korban tersebut ke dalam kantong celananya. Setelah itu, terdakwa keluar dari dalam rumah milik korban melalui jendela samping rumah korban hingga kaca jendela tersebut terlepas dan jatuh ke tanah serta pecah.

Sebelumnya diberitakan, polisi menyebut barang berharga korban itu dijual para pelaku untuk membeli beberapa hal, salah satunya sabu-sabu.

“Setelah mendapat uang dari hasil penjualan barang milik korban, tersangka gunakan untuk membayar utang, kos dan sisanya untuk membeli narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Dairi saat itu AKBP Agus Bahari Parama Artha, Jumat (20/12/2024).

Agus mengatakan kedua pelaku juga mengonsumsi narkoba. Dari hasil tes urine yang dilakukan petugas kepolisian, keduanya positif sabu-sabu. Dia mengatakan jarak antara rumah ortu pelaku dengan korban hanya 25 meter.

Setelah membunuh dan merampok korban, pelaku berjalan kurang lebih 50 meter untuk meminjam angkot. Pada Jumat (6/12) sekira pukul 00.30 WIB, pelaku pergi menjemput istrinya yang berada di Desa Bintang Marsada, Kecamatan Sidikalang dengan menggunakan angkot yang dipinjamnya terserah.

Sejak kejadian itu, pelaku dan istrinya mengekos di Simpang Salak, Kecamatan Sidikalang. Kemudian, pelaku Eben menyuruh istrinya untuk menggadaikan handphone korban sebesar Rp 550 ribu serta menjual cincin dan kalung korban sebesar Rp 5,5 juta.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: membunuhmerampokpasutri
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Kerugian Akibat Banjir di Medan Capai Rp 174 M, 13 Km Jalan Rusak Parah

Berita Berikutnya

PM Israel Salahkan PM Australia soal Serangan ke Umat Yahudi di Sydney

Related Posts

Daerah

Kereta Api Sribilah Utama Tabrak Truk Pengangkut Sawit di Asahan

Selasa, 27 Januari 2026
Daerah

Pecandu Narkoba Curi Motor-Emas Rp 400 Juta di Sidimpuan Divonis 5 Tahun Bui

Selasa, 27 Januari 2026
Daerah

Bukan Harimau Sumatera, Hewan yang Mati Tertabrak di Girsang Tenyata Macan Akar

Senin, 26 Januari 2026
Daerah

KeretaTabrak Avanza di Tebing Tinggi, Korban Meninggal Jadi 9 Orang

Kamis, 22 Januari 2026
Daerah

Mobil Pabrik Es Kristal Dilempari Preman gegara Tolak Bayar Setoran di Langkat

Rabu, 21 Januari 2026
Daerah

Jaksa Geledah Kantor Dispora Labuhanbatu soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka

Rabu, 21 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Real Madrid Pantau Unai Emery

Jumat, 30 Januari 2026

Antonio Conte Salahkan Jadwal Usai Napoli Tersingkir dari Liga Champions

Kamis, 29 Januari 2026

Kim Jong Un Disebut Takut Bernasib seperti Maduro, Khawatir Digulingkan AS

Rabu, 28 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana