Senin, 10 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pelesetkan Selawat dengan Kata Tak Senonoh, TikToker Dipolisikan di Nias

Selasa, 2 Mei 2023
kanal Daerah
19
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Gunungsitoli(MedanPunya) Pemilik akun TikTok @Ten.Yoft.Deb.Alf dilaporkan ke Polres Nias. Akun tersebut diduga telah menghina agama Islam karena mengubah lirik salawat dengan kata tak senonoh.

Ketua PD GP Al Washliyah Gunung Sitoli, Jazriman Aris Warliman selaku pelapor menyebut akun itu dilaporkan ke Polres Nias pada Minggu (30/4/2023). Laporan itu terdaftar dengan nomor: STPLP/185/IV/2023/NS.

“Iya, hari Minggu (dilaporkan) bersama Anshor, PD Muhammadiyah,” kata Jazriman, Selasa (2/5).

Jazriman menyebut, akun itu telah memplesetkan selawat yang harusnya ‘Ya Habibi Ya Muhammad ‘ menjadi ‘Ya Faihi Ya Muhammad ‘. Menurutnya, kata ‘faihi’ tersebut memiliki arti yang tidak baik dalam bahasa Nias.

“Itu kan bahasanya tidak senonoh, lirik ya habibi itu dipelesetkan ke faihi, kalau bahasanya itu artinya seperti ‘bersetubuh’,” ujarnya.

Dia menilai, aksi yang dilakukan pemilik akun tersebut sudah sangat menghina agama Islam. Untuk itu, dia meminta Polres Nias untuk segera memproses kasus tersebut.

“Makanya kita tidak toleransi itu. Jika mungkin dia sengaja atau tidak, tapi itu sebuah penghinaan. Kita percaya penuh bahwa Polres Nias dapat bertindak secepatnya. Silakan dia meminta maaf tapi proses hukum berjalan, itu intinya,” sebutnya.

Dilihat, dalam video itu perekam tampak berada di sebuah rumah. Kamera ponselnya diarahkan ke seorang temannya yang tengah duduk di atas sofa.

Saat itu, perekam sambil melantunkan Selawat Ya Habibi Ya Muhammad. Namun, perekam memplesetkan kata ‘habibi’ menjadi ‘faihi’.

Kini, video tersebut sudah dihapus oleh pemilik akun. Namun, video itu sudah di-stitch berkali-kali oleh akun Tiktok lainnya.

Plt Kasih Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu membenarkan adanya laporan itu. Dia menyebut akun tersebut dilaporkan pada Minggu kemarin.

“Sudah melapor di SPKT Polres Nias Minggu, 30 April 2023,” kata Yadsen.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: penistaan agamaPolres NiasTikTok
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Contekan di Botol Minum, Senjata Pickford Gagalkan Penalti Maddison

Berita Berikutnya

3 Aksi Eksibisionis Viral di Medan, Terbaru Guru Jadi Korban

Related Posts

Daerah

Tampang 5 Penganiaya Pria hingga Tewas karena Tidur di Masjid Agung Sibolga

Selasa, 4 November 2025
Daerah

Rumah Dinas Wawalkot Tebing Tinggi Mau Direnovasi Pakai Rp 540 Juta

Selasa, 4 November 2025
Daerah

Kronologi Mahasiswi Langkat Diperkosa-Diperas Pria Kenalan dari Aplikasi

Selasa, 4 November 2025
Daerah

PN Tanjungbalai Vonis Mati 3 Pelaku Penyelundup 69 Kg Sabu dari Malaysia

Rabu, 29 Oktober 2025
Daerah

Oknum Polisi Curi Sejumlah Uang dari ATM Tersangka Narkoba Tanjungbalai Jadi DPO

Rabu, 29 Oktober 2025
Daerah

Heboh Bayi Ditemukan dalam Kardus di Kebun Teh Simalungun, Polisi Selidiki

Rabu, 22 Oktober 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Cadangan Devisa RI Akhir Oktober 2025 Meningkat Jadi 149,9 Miliar Dolar AS

Jumat, 7 November 2025

Rumah Hakim Khamozaro Terbakar, Anggota DPR Desak Pengusutan Dugaan Teror

Jumat, 7 November 2025

BPS: Jumlah Pengangguran 7,46 Juta Orang

Rabu, 5 November 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana