Kamis, 5 Juni 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pembunuh Istri Eks Sekda Siantar Divonis 18 Tahun Penjara

Kamis, 29 Juli 2021
kanal Daerah
22
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Pematangsiantar(MedanPunya) Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Rohayani Purba alias Hany alias Gea (33). Gea terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Riamsa boru Nainggolan (73), istri alm Tagor Batubara, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan disertai dengan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur Pasal 339 KUH Pidana. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 18 (delapan belas) tahun,” kata ketua majelis Derman P Nababan, yang dilansir oleh pejabat Humas PN Pematang Siantar Rahmat HA Hasibuan kepada wartawan, Kamis (29/7).

Vonis tersebut dibacakan secara teleconference dengan hakim anggota Katharina M Siagian dan Rahmat HA. Hasibuan di ruang sidang kartika PN Pematangsiantar. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis berpendapat, terdapat keadaan yang memberatkan Terdakwa, yaitu perbuatan tersebut dilakukan terhadap seorang perempuan yang tidak berdaya karena sudah berusia lanjut. Perbuatan tersebut juga dilakukan Terdakwa terhadap ibu kos Terdakwa sendiri, seharusnya menjaga hubungan baik dengan korban.

“Selain itu, Terdakwa setelah melakukan perbuatannya masih berusaha menutupi perbuatannya dengan berpura-pura mendatangi rumah korban, mempertanyakan keberadaan korban kepada anak korban yang sedang panik karena belum menemukan korban, lalu membayar uang kos kepada menantu korban menggunakan uang dari hasil kejahatannya; Sedangkan hal yang meringankan, Terdakwa sopan dan belum pernah dihukum,” ujarnya.

Mendengar putusan itu, Terdakwa tertunduk lesu. Terdakwa beberapa saat tidak menjawab pertanyaan ketua majelis yang juga Ketua PN Pematangsiantar itu.

“Saudara punya hak, menerima, mengajukan upaya hukum banding, atau pikir-pikir atas putusan tersebut. Bagaimana sikap Saudara?” tanya Derman.

Terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari LBH USI/Posbakum pada Pengadilan Negeri Pematangsiantar terdiam beberapa saat, dengan tertunduk mengatakan. “Saya pikir-pikir, Yang Mulia,” katanya.

Kasus bermula saat korban Riamsa boru Nainggolan datang ke rumah kos miliknya di Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, mencari terdakwa untuk menagih uang kos kepada terdakwa. Karena tidak bertemu, korban Riamsa boru Nainggolan mengambil pakaian milik terdakwa sebagai jaminan.

Merasa kesal, Gea mendatangi rumah tinggal korban Riamsa di Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, untuk meminta pakaiannya dari korban. Melihat kedatangan terdakwa, korban Riamsa, yang tinggal seorang diri di rumah tersebut, menyuruh terdakwa melunasi uang kos yang belum ia bayar.

Terdakwa minta waktu karena belum mempunyai uang. Merasa tidak curiga, korban Riamsa menyuruh terdakwa membawa sebuah nanas dan sebilah pisau yang ada di meja makan. Korban Riamsa menuruni anak tangga, sementara terdakwa berjalan di belakang korban sambil membawa piring yang berisi nanas dan pisau.

Saat korban Riamsa berdiri di ujung anak tangga tersebut, terdakwa mendorong tubuh korban dari belakang, sehingga korban jatuh berguling hingga telentang ke lantai. Merasa kesakitan, korban Riamsa menjerit-jerit meminta tolong.

“Bukannya menolong, Terdakwa mendatangi korban Riamsa dengan mengambil bantal kursi lalu membekap wajah korban Riamsa. Tidak merasa puas, Terdakwa mengambil pisau yang terjatuh di dekat kepala korban, lalu melukai tangan dan pipi korban. Akibatnya, korban menjadi lemas dan tidak sadarkan diri, lalu terdakwa menyeret tubuh korban yang sudah lemas dan memasukkannya ke dalam gudang yang berada di lantai bawah rumah tersebut,” ujar majelis hakim.

Untuk menghilangkan jejak, terdakwa menutup pintu gudang tersebut, lalu terdakwa membersihkan lantai bekas ceceran darah dengan sebuah kain pel, serta membuang pisau dan bantal yang kena percikan darah ke sungai.

Merasa aman, terdakwa mengambil 1 unit handphone korban, 1 buah dompet warna cokelat milik korban Riamsa boru Nainggolan yang berisi uang sejumlah Rp 800 ribu, kunci-kunci pintu/gembok. Selanjutnya terdakwa keluar dari rumah korban dengan menggembok kembali rumah korban, kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah korban. Akibat perbuatan terdakwa, korban meninggal dunia.

“Usai melakukan aksinya tersebut, Terdakwa bersembunyi di Kota Medan, lalu berhasil ditangkap Tim Opsnal Jantanras Polres Pematangsiantar dan Opsnal Subdit III Jatanras Polda Sumut, dari persembunyiannya di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, pada Selasa (2/3/2021),” pungkas majelis.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: PematangsiantarpembunuhanPN Pematangsiantar
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Beli Sabu Pakai Chip Judi Online, Pria di Sibolga Ditangkap Polisi

Berita Berikutnya

PDIP Usulkan PAW Eks Ketua DPC Paluta Terpidana Kasus Penipuan ke DPRD

Related Posts

Daerah

Pria Ngaku Polisi Demi Bisa Nikahi Wanita di Langkat, Mertua Ditipu Rp 10 Juta

Selasa, 3 Juni 2025
Daerah

Truk Bawa Semen Seruduk 5 Mobil di Taput Diduga gegara Rem Blong

Senin, 2 Juni 2025
Daerah

Anak Wawalkot Gunungsitoli Diperiksa Polisi Kasus Limbah Medis

Senin, 2 Juni 2025
Daerah

Wakt DPRD Kritik Pernyataan Wabup soal Deli Serdang Kabupaten Nahdliyin

Selasa, 27 Mei 2025
Daerah

Polda Sumut Kembali Tangkap 1 Pelaku Pembacokan Jaksa Deli Serdang

Senin, 26 Mei 2025
Daerah

Kebakaran Perumahan Guru SD di Simalungun, 4 Rumah Hangus

Senin, 26 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Viral Oknum Polisi di Medan Dituding Jadi Komplotan Curi Motor Modus COD

Rabu, 4 Juni 2025

PDIP Medan Adukan Menkop Budi Arie ke Polisi karena Tudingan Terlibat Judol

Rabu, 4 Juni 2025

Harga Tiket Pesawat Medan Tujuan Jakarta hingga Bali Turun Jelang Idul Adha

Rabu, 4 Juni 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana