Pematangsiantar(MedanPunya) Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Rohayani Purba alias Hany alias Gea (33). Gea terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Riamsa boru Nainggolan (73), istri alm Tagor Batubara, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan disertai dengan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur Pasal 339 KUH Pidana. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 18 (delapan belas) tahun,” kata ketua majelis Derman P Nababan, yang dilansir oleh pejabat Humas PN Pematang Siantar Rahmat HA Hasibuan kepada wartawan, Kamis (29/7).
Vonis tersebut dibacakan secara teleconference dengan hakim anggota Katharina M Siagian dan Rahmat HA. Hasibuan di ruang sidang kartika PN Pematangsiantar. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis berpendapat, terdapat keadaan yang memberatkan Terdakwa, yaitu perbuatan tersebut dilakukan terhadap seorang perempuan yang tidak berdaya karena sudah berusia lanjut. Perbuatan tersebut juga dilakukan Terdakwa terhadap ibu kos Terdakwa sendiri, seharusnya menjaga hubungan baik dengan korban.
“Selain itu, Terdakwa setelah melakukan perbuatannya masih berusaha menutupi perbuatannya dengan berpura-pura mendatangi rumah korban, mempertanyakan keberadaan korban kepada anak korban yang sedang panik karena belum menemukan korban, lalu membayar uang kos kepada menantu korban menggunakan uang dari hasil kejahatannya; Sedangkan hal yang meringankan, Terdakwa sopan dan belum pernah dihukum,” ujarnya.
Mendengar putusan itu, Terdakwa tertunduk lesu. Terdakwa beberapa saat tidak menjawab pertanyaan ketua majelis yang juga Ketua PN Pematangsiantar itu.
“Saudara punya hak, menerima, mengajukan upaya hukum banding, atau pikir-pikir atas putusan tersebut. Bagaimana sikap Saudara?” tanya Derman.
Terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari LBH USI/Posbakum pada Pengadilan Negeri Pematangsiantar terdiam beberapa saat, dengan tertunduk mengatakan. “Saya pikir-pikir, Yang Mulia,” katanya.
Kasus bermula saat korban Riamsa boru Nainggolan datang ke rumah kos miliknya di Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, mencari terdakwa untuk menagih uang kos kepada terdakwa. Karena tidak bertemu, korban Riamsa boru Nainggolan mengambil pakaian milik terdakwa sebagai jaminan.
Merasa kesal, Gea mendatangi rumah tinggal korban Riamsa di Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, untuk meminta pakaiannya dari korban. Melihat kedatangan terdakwa, korban Riamsa, yang tinggal seorang diri di rumah tersebut, menyuruh terdakwa melunasi uang kos yang belum ia bayar.
Terdakwa minta waktu karena belum mempunyai uang. Merasa tidak curiga, korban Riamsa menyuruh terdakwa membawa sebuah nanas dan sebilah pisau yang ada di meja makan. Korban Riamsa menuruni anak tangga, sementara terdakwa berjalan di belakang korban sambil membawa piring yang berisi nanas dan pisau.
Saat korban Riamsa berdiri di ujung anak tangga tersebut, terdakwa mendorong tubuh korban dari belakang, sehingga korban jatuh berguling hingga telentang ke lantai. Merasa kesakitan, korban Riamsa menjerit-jerit meminta tolong.
“Bukannya menolong, Terdakwa mendatangi korban Riamsa dengan mengambil bantal kursi lalu membekap wajah korban Riamsa. Tidak merasa puas, Terdakwa mengambil pisau yang terjatuh di dekat kepala korban, lalu melukai tangan dan pipi korban. Akibatnya, korban menjadi lemas dan tidak sadarkan diri, lalu terdakwa menyeret tubuh korban yang sudah lemas dan memasukkannya ke dalam gudang yang berada di lantai bawah rumah tersebut,” ujar majelis hakim.
Untuk menghilangkan jejak, terdakwa menutup pintu gudang tersebut, lalu terdakwa membersihkan lantai bekas ceceran darah dengan sebuah kain pel, serta membuang pisau dan bantal yang kena percikan darah ke sungai.
Merasa aman, terdakwa mengambil 1 unit handphone korban, 1 buah dompet warna cokelat milik korban Riamsa boru Nainggolan yang berisi uang sejumlah Rp 800 ribu, kunci-kunci pintu/gembok. Selanjutnya terdakwa keluar dari rumah korban dengan menggembok kembali rumah korban, kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah korban. Akibat perbuatan terdakwa, korban meninggal dunia.
“Usai melakukan aksinya tersebut, Terdakwa bersembunyi di Kota Medan, lalu berhasil ditangkap Tim Opsnal Jantanras Polres Pematangsiantar dan Opsnal Subdit III Jatanras Polda Sumut, dari persembunyiannya di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, pada Selasa (2/3/2021),” pungkas majelis.***dtc/mpc/bs