Selasa, 16 Agustus 2022
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Beli Sabu Pakai Chip Judi Online, Pria di Sibolga Ditangkap Polisi

Kamis, 29 Juli 2021
kanal Daerah
3
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Sibolga(MedanPunya) Seorang pria di Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), RR (21), ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan, RR mengaku membeli sabu dengan chip judi online.

“Diamankan seorang laki-laki di depan pembongkaran ikan di Jalan KH A Dahlan, Sibolga. Saat itu tersangka menjatuhkan benda dari tangan kiri ke dekat kaki tersangka. Benda tersebut disita dan ternyata satu bungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening,” kata Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin, Kamis (29/7).

Sormin mengatakan RR membeli sabu itu saat berada di sebuah warung internet (warnet) di Kota Sibolga. Pemilik sabu meminta RR membelikan chip permainan domino online sebagai bayaran dari sabu seberat 0,2 gram itu.

“Orang tersebut datang ke warnet dan mengatakan ‘itu di dalam kotak Sampoerna Mild ada satu bungkus, kau cek nanti’. Kemudian tersangka memberi uang sebanyak Rp 100 ribu, dan orang tersebut mengatakan ‘beli saja samaku chip 1 b’. Chip domino. Dan tersangka membeli chip di warnet tersebut,” tuturnya.

Sormin menjelaskan RR hendak memberikan sabu itu kepada seorang wanita. Polisi kini memburu pria yang memberi sabu kepada RR dan wanita yang akan diberi sabu.

“Identitas keduanya sudah dikantongi,” jelas Sormin.

Atas perbuatannya itu, RR sudah dibawa untuk ditahan di Mapolres Sibolga. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” jelasnya.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: chip judi onlinesabuSibolga
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Statemen Menohok Bobby Nasution soal Kabar Terpapar Covid-19: Orang Terdekat Saya Positif

Berita Berikutnya

Pembunuh Istri Eks Sekda Siantar Divonis 18 Tahun Penjara

Related Posts

Daerah

Jual 8 Ribu Ekstasi Tak Bertuan, 2 Nelayan Asal Labuhanbatu Ditangkap

Selasa, 16 Agustus 2022
Daerah

Pria Paruh Baya Tewas Digilas Truk di Segai, Sopir Truk Kabur

Senin, 15 Agustus 2022
Daerah

Diduga Stres, Mantan PMI Bunuh Diri di Kontrakan

Selasa, 9 Agustus 2022
Daerah

Emosi Diejek, Pria di Simalungun Tikam Teman Sekampung

Rabu, 3 Agustus 2022
Daerah

Heboh Bendera Merah Putih di Asahan Dipasang Hampir Menyentuh Tanah

Rabu, 3 Agustus 2022
Daerah

7 Rumah Warga Rusak Akibat Ledakan Pabrik Tahu di Asahan

Selasa, 2 Agustus 2022

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Penjelasan Kepala Bappeda Medan soal Keberadaan Tugu Titik Nol, Pasti Bakal Direvitalisasi

Selasa, 16 Agustus 2022

Jual 8 Ribu Ekstasi Tak Bertuan, 2 Nelayan Asal Labuhanbatu Ditangkap

Selasa, 16 Agustus 2022

Polda Sumut Blokir 107 Rekening Judi Online di Cemara Asri

Selasa, 16 Agustus 2022
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana