Labura(MedanPunya) Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menuntut terdakwa pembunuh Ketua MUI Labura dengan pidana penjara seumur hidup. JPU menilai tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa.
“Ya memberatkan semua, nggak ada lagi yang meringankan, karena seumur hidup,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Labuhanbatu Firman Simorangkir kepada wartawan, Kamis (20/1).
Firman mengatakan, dari hasil penyidikan dan selama proses persidangan, terdakwa dinyatakan sehat secara fisik maupun psikis. Karena itu, persidangannya pun berlanjut hingga sekarang.
Firman menyebutkan tuntutan dibacakan oleh JPU Andri Rico Manurung di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Rabu (19/1). Persidangan juga diikuti oleh terdakwa Supriyanto alias Anto Kolot alias Anto Dogol (36) dan penasihat hukumnya M Sohib.
“JPU dan penasihat hukumnya mengikuti sidang di PN. Sedangkan terdakwa mengikuti secara virtual dari Lapas Rantauprapat,” kata Firman.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Aminurasyid Aruan (55), warga Aek Kanopan, Labura. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu dinilai melanggar Pasal 340 KUHPidana dan dituntut dengan hukuman seumur hidup penjara.
“Menyatakan Terdakwa Supriyanto alias Anto Dogol alias Anto Kolot terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘pembunuhan berencana,’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 340 KUHPidana,” kata JPU Andri Rico Manurung sebagaimana dikutip dari SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Rantauprapat.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Supriyanto alis Anto Dogol alias Anto Kolot berupa pidana penjara selama seumur hidup,” sambung JPU.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut korban, yang ketika itu merupakan Ketua MUI Labura, tewas setelah dibacok tersangka dengan sadis. Peristiwa itu terjadi di Jalan Umum Panjangbidang, Guntingsaga, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura, pada Selasa, 27 Juli 2021.
Jaksa menjelaskan penyebab pembacokan berawal rasa tidak terima terdakwa terhadap nasihat yang diberikan korban. Nasihat ini diberikan korban setelah terdakwa bersama temannya, Solihin alias Iin, tertangkap tangan mencuri sawit milik korban sehari sebelum kejadian.
“Terdakwa dan temannya kedapatan mencuri sawit pada Senin, 26 Juli 2021, sekitar pukul 09.00 WIB. Korban menegur dan menasihati Terdakwa agar tidak mencuri lagi. Namun korban tidak terima dan keesokannya membacok korban hingga tewas,” kata JPU Andri Rico Manurung.
Untuk melakukan aksinya, terdakwa sengaja bersembunyi sambil menunggu kedatangan korbannya. Saat itu dia sudah membawa parang panjang. Dia juga ternyata mengasah parangnya saat memantau kedatangan korban tersebut.
Kemudian, ketika korban sudah dilihat oleh terdakwa, dia langsung menyerang dengan membacok membabi buta. Tajamnya parang yang sudah diasah terdakwa membuat pergelangan tangan korban putus dalam sekali tebasan.
Akibat bacokannya yang berkali-kali, korban langsung tewas di tempat kejadian.
“Terdakwa kemudian mengayunkan parangnya ke arah wajah Korban yang sudah terjatuh terlentang, sehingga mengenai bagian hidung hingga pelipis dan bola mata kiri. Saat itu, korban berusaha menghindar, namun pada saat posisinya telungkup, Terdakwa mengayunkan parangnya ke arah leher belakang. Terdakwa juga mengayunkan parangnya ke arah kepala belakang dan kepala atas,” sebut JPU.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim Welly Irdianto menutup sidang dan memutuskan melanjutkannya pekan depan. Agendanya pembacaan pembelaan (pleidoi) terdakwa.***dtc/mpc/bs