Rabu, 28 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemilik Ponpes yang Lecehkan Santriwati di Langkat Jadi Tersangka-Ditahan

Kamis, 19 Oktober 2023
kanal Daerah
8
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Stabat(MedanPunya) Polres Langkat telah menetapkan pemilik pondok pesantren (Ponpes), berinisial K (38), yang diduga melecehkan santriwati sebagai tersangka. Kini, pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pemilik Pondok Pesantren yang kemarin dilaporkan santriwati terkait kasus pelecehan seksual telah ditetapkan jadi tersangka,” kata Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto, Kamis (19/10).

Ada pun K telah ditangkap sejak Selasa (17/10). Yudi menyebutkan kini K telah ditahan di Polres Langkat. Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

“Disangkakan dengan UU Perlindungan Anak pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun,” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Korban berinisial NW (14) masih duduk di bangku SMP. Korban mengalami pelecehan seksual pada Minggu (20/8) sekitar pukul 11.00 WIB di pesantren tersebut.

Pelaku diduga meraba beberapa bagian tubuh korban, seperti kaki, tangan, dan betis.

Berangkat dari peristiwa itu, orang tua korban membuat laporan ke Polres Langkat. Hal itu ditandai dengan nomor laporan: LP/B/466/IX/2023/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, pada 5 September 2023.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: pelecehanPolres Langkatponpes
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Mobil warga Medan Dibakar Selingkuhan di Langkat

Berita Berikutnya

Intelijen Militer Perancis: Serangan Israel Bukan Penyebab Ledakan RS di Gaza

Related Posts

Daerah

Kereta Api Sribilah Utama Tabrak Truk Pengangkut Sawit di Asahan

Selasa, 27 Januari 2026
Daerah

Pecandu Narkoba Curi Motor-Emas Rp 400 Juta di Sidimpuan Divonis 5 Tahun Bui

Selasa, 27 Januari 2026
Daerah

Bukan Harimau Sumatera, Hewan yang Mati Tertabrak di Girsang Tenyata Macan Akar

Senin, 26 Januari 2026
Daerah

KeretaTabrak Avanza di Tebing Tinggi, Korban Meninggal Jadi 9 Orang

Kamis, 22 Januari 2026
Daerah

Mobil Pabrik Es Kristal Dilempari Preman gegara Tolak Bayar Setoran di Langkat

Rabu, 21 Januari 2026
Daerah

Jaksa Geledah Kantor Dispora Labuhanbatu soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka

Rabu, 21 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kereta Api Sribilah Utama Tabrak Truk Pengangkut Sawit di Asahan

Selasa, 27 Januari 2026

Kejari Tahan Eks Pimpinan Bank BUMN di Medan Kasus Dugaan Korupsi Kredit

Selasa, 27 Januari 2026

Pecandu Narkoba Curi Motor-Emas Rp 400 Juta di Sidimpuan Divonis 5 Tahun Bui

Selasa, 27 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana