Pemungutan Suara Ulang Pilkada Labuhanbatu di 9 TPS Digelar 24 April

Rantauprapat(MedanPunya) KPU Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), menetapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada 24 April 2021. Pemungutan suara ulang bakal digelar di 9 TPS sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Akan dilaksanakan pada tanggal 24 April mendatang. Keputusan ini diambil setelah berkoordinasi dengan KPU Pusat maupun KPU Sumut,” kata Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi, ketika dimintai konfirmasi, Selasa (30/3).

Wahyudi mengatakan KPU Labuhanbatu telah menerbitkan surat keputusan nomor 21/PP.01.2-Kpt/1210/KPU-Kab/III/2021 tentang Proses, Tahapan, dan Pelaksanaan PSU. Dia mengatakan KPU akan melakukan perekrutan anggota PPK dan PPS mulai 29 Maret hingga 10 April.

Kemudian, pembentukan KPPS dijadwalkan 29 Maret hingga 13 April. Dia mengatakan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan PSU ditargetkan tuntas pada 23 April.

Proses rekapitulasi hasil PSU di tingkat kecamatan/PPK dijadwalkan diigelar 25 hingga 27 April. Sedangkan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara di tingkat KPU dijadwalkan digelar pada 24-28 April 2021.

“Kalau untuk penetapan calon terpilih sudah kita jadwalkan antara tanggal 30 April sampai 3 Mei, termasuk di sana jadwal penyampaian hasil penetapan paslon terpilih ke DPRD Labuhanbatu,” kata Wahyudi.

Sebelumnya, MK menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor 176/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020.

“Sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 9 (sembilan) TPS yaitu TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010, dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan; TPS 009 dan TPS 017 Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara; TPS 003 Kelurahan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, dan TPS 014 Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube, Senin (23/3).

MK memerintahkan KPU Labuhanbatu melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 di 9 TPS, yaitu:

1. TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010, dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.
2. TPS 009 dan TPS 017 Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara.
3. TPS 003 Kelurahan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, dan TPS 014 Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir.

***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version