Kamis, 3 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pencuri Sepeda Motor di Karo Ditangkap, Simpan Barang Curian di Rumah

Rabu, 28 Agustus 2024
kanal Daerah
6
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Karo(MedanPunya) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan seorang pria berinisial TLK yang diduga menjadi pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Pria berusia 24 tahun itu, diamankan di rumahnya di kawasan Jalan Jamin Ginting, Gang Veteran, Kabanjahe.

Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan, pemuda tersebut diamankan pada Senin (26/8) kemarin.

Ia menjelaskan di lokasi penangkapan pelaku diamankan beserta sepeda motor curiannya jenis Kawasaki Ninja.

“Benar kemarin kami baru saja mengamankan pelaku Curanmor. Pelaku kita amankan di rumahnya beserta barang bukti,” ujar Ras Maju, Rabu (28/8).

Diungkapkan Ras Maju, penangkapan ini bermula dari adanya laporan yang masuk ke Polres Tanah Karo tentang adanya aksi Curanmor yang dialami oleh Ekson Aritonang pada Selasa (20/8/2024) lalu.

Dikatakannya, saat itu korban Ekson Aritonang yang sedang berada di rumah kontrakan tempat dia tinggal di JL. Kotacane Gg. Karya, Kel. Lau Cimba Kec. Kabanjahe mendapati sepeda motor Kawasaki Ninja dan handphone miliknya hilang dari rumahnya.

“Yang hilang itu sepeda motor dan telepon seluler dengan kerugian materi yang dialami korban sebesar Rp. 8.000.000,” katanya.

Di lokasi penangkapan, pelaku yang mengetahui kedatangan pihak kepolisian tidak bisa berbuat banyak.

Apalagi saat ditemukan barang bukti dari kediamannya, pelaku langsung mengakui perbuatannya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 363 ayat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.***trb/mpc/bs

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: pencurianPolres Tanah Karo
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Bocah SD Diperkosa di Dekat Kuburan, Modus Kenal Ortu Korban

Berita Berikutnya

Semua Partai Tarik Dukungan, Aulia Rachman: Kecewa, Hanya Bisa Pasrah dan Jadikan Pelajaran

Related Posts

Daerah

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025
Daerah

Pura-pura Bantu, Kakek di Simalungun Curi Motor Milik Korban Kecelakaan

Kamis, 3 Juli 2025
Daerah

Bupati Langkat Bantah Tempat Rekreasi atau Villa di Bahorok Miliknya, Ondim: Saya Gak Punya Lahan

Rabu, 2 Juli 2025
Daerah

Pria di Siantar Dikeroyok gegara Tegur Sejoli Lagi Berduaan, 3 Pelaku Ditangkap

Rabu, 2 Juli 2025
Daerah

Pasutri di Nias Barat Berlumuran Darah Usai Cekcok, Istri Tewas-Suami Kritis

Senin, 30 Juni 2025
Daerah

Ringkus Sopir di Laguboti, Polisi Temukan 46 Butir Pil Ekstasi

Kamis, 26 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025

Pura-pura Bantu, Kakek di Simalungun Curi Motor Milik Korban Kecelakaan

Kamis, 3 Juli 2025

Tata Halaman Kantor DPRD, Pemkot Medan Anggarkan Rp 750 Juta

Kamis, 3 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana