Jumat, 10 April 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pencuri Sepeda Motor di Karo Ditangkap, Simpan Barang Curian di Rumah

Rabu, 28 Agustus 2024
kanal Daerah
13
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Karo(MedanPunya) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan seorang pria berinisial TLK yang diduga menjadi pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Pria berusia 24 tahun itu, diamankan di rumahnya di kawasan Jalan Jamin Ginting, Gang Veteran, Kabanjahe.

Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan, pemuda tersebut diamankan pada Senin (26/8) kemarin.

Ia menjelaskan di lokasi penangkapan pelaku diamankan beserta sepeda motor curiannya jenis Kawasaki Ninja.

“Benar kemarin kami baru saja mengamankan pelaku Curanmor. Pelaku kita amankan di rumahnya beserta barang bukti,” ujar Ras Maju, Rabu (28/8).

Diungkapkan Ras Maju, penangkapan ini bermula dari adanya laporan yang masuk ke Polres Tanah Karo tentang adanya aksi Curanmor yang dialami oleh Ekson Aritonang pada Selasa (20/8/2024) lalu.

Dikatakannya, saat itu korban Ekson Aritonang yang sedang berada di rumah kontrakan tempat dia tinggal di JL. Kotacane Gg. Karya, Kel. Lau Cimba Kec. Kabanjahe mendapati sepeda motor Kawasaki Ninja dan handphone miliknya hilang dari rumahnya.

“Yang hilang itu sepeda motor dan telepon seluler dengan kerugian materi yang dialami korban sebesar Rp. 8.000.000,” katanya.

Di lokasi penangkapan, pelaku yang mengetahui kedatangan pihak kepolisian tidak bisa berbuat banyak.

Apalagi saat ditemukan barang bukti dari kediamannya, pelaku langsung mengakui perbuatannya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 363 ayat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.***trb/mpc/bs

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: pencurianPolres Tanah Karo
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Bocah SD Diperkosa di Dekat Kuburan, Modus Kenal Ortu Korban

Berita Berikutnya

Semua Partai Tarik Dukungan, Aulia Rachman: Kecewa, Hanya Bisa Pasrah dan Jadikan Pelajaran

Related Posts

Daerah

Kebakaran di Tempat Penitipan Mobil di Kisaran, Puluhan Kenderaan Diduga Ikut Ludes Terbakar

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Respons Gerindra soal Polemik Gaji DPRD Padangsidimpuan, Rusydi: Secara Aturan Dibenarkan

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Sehari Dua Kasus Sabu Terungkap, Polres Labusel Tangkap 2 Pelaku dan Sita Narkoba

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Rekonstruksi Pembunuhan Istri di KIsaran, Ibu Korban Histeris Lihat Pelaku

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Polisi Kejar-kejaran dengan Kapal Pengangkut Sabu di Perairan Asahan, 3 Kurir Ditangkap

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Ditengah Efisiensi, Anggota DPRD Padangsidimpuam Naik Gaji

Selasa, 31 Maret 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

FIFA Gocek Suporter Usai Bikin Kategori Tiket Piala Dunia 2026 Paling Mahal

Jumat, 10 April 2026

HUT TNI AU, Pesawat Kepresidenan Prabowo Dikawal Empat F-16 dan Dua T50 Golden Eagle

Jumat, 10 April 2026

Netanyahu Akan Diadili Pekan Ini, Sempat Tertunda Imbas Perang Iran

Jumat, 10 April 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana