Kabanjahe(MedanPunya) Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Karo membekuk RS, pengedar sabu yang selama ini meresahkan masyarakat.
RS ditangkap polisi di tempat persembunyiannya yang ada di Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi pada Selasa (19/7) kemarin.
Saat ditangkap, si pengedar sabu ini lagi santai diduga menunggu pembeli.
Menurut Kasat Narkoba Polres Karo, AKP Hendry Tobing, penangkapan tersangka RS tak terlepas dari informasi masyarakat.
“Pelaku kami amankan sekira pukul 23.30 WIB,” kata Hendry, Selasa (26/7).
Usai membekuk si pengedar narkoba ini, polisi langsung menggeledah rumah dan pakaian tersangka.
“Setelah kami geledah, kami temukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu seberat 50,13 gram. Kemudian, barang bukti lainnya yang kami amankan berupa dua unit telepon seluler,” katanya.
Atas temuan tersebut, polisi kemudian membawa tersangka RS ke Polres Karo.
Dalam kasus ini, tersangka bakal dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***trb/mpc/bs