Tanjungbalai(MedanPunya) Pengunggah kolase foto Wakil Presiden Ma’ruf Amin dengan bintang porno Jepang Shigeo Tokuda alias ‘Kakek Sugiono’, Sulaiman Marpaung (36), divonis 8 bulan penjara. Dia divonis bersalah oleh majelis hakim PN Tanjungbalai.
“Benar, sudah diputus kasusnya, terhadap terdakwa Sulaiman Marpaung dijatuhkan pidana penjara selama 8 bulan,” kata juru bicara PN Tanjungbalai, Joshua JE Sumantri, saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/3).
Sulaiman didakwa melanggar Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni 1 tahun penjara.
“Sebelumnya, tuntutan jaksa 1 tahun, terdakwa kemudian menerima, hingga akhirnya putusan hukuman 8 bulan,” jelas Joshua.
Putusan itu diketuk oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dedy Adi Saputra. Sidang vonis perkara nomor 234/Pid.Sus/2020/PN Tjb itu digelar pada Senin (22/2) di PN Tanjungbalai.
Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Joshua mengatakan majelis hakim menilai Sulaiman telah membuat keresahan umat Islam, di mana ujarannya menuju ke satu golongan agama menggunakan media sosial. Dia mengatakan pertimbangan itu menjadi hal yang memberatkan.
Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa ialah mengakui perbuatannya, menyesal, berjanji tidak akan mengulangi, belum pernah dihukum, tulang punggung keluarga, serta terdakwa masih muda, yang diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari beredarnya tangkapan layar akun Facebook mengunggah kolase foto Ma’ruf dan ‘Kakek Sugiono’. Kolase itu disertai narasi ‘Jangan kau jadikan dirimu seperti Ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Diusia Senja Banyaklah Berbenah untuk ketenangan di Alam Barzah. Selamat melaksanakan Ibadah Shalat Jumat’.
Belakangan, akun tersebut diketahui merupakan milik Sulaiman Marpaung. Unggahan tersebut sudah dihapus dan Sulaiman meminta maaf. Namun tangkapan layarnya sudah telanjur beredar dan viral. GP Ansor Tanjungbalai kemudian melaporkan masalah ini ke polisi. Proses penyelidikan kemudian dimulai.
Saat kasus mencuat, Sulaiman merupakan ketua MUI tingkat kecamatan di Tanjungbalai serta anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK). Setelah proses hukum bergulir, Sulaiman dipecat dari MUI dan mundur dari PPK.
Sulaiman kemudian ditangkap Bareskrim Polri di Tanjungbalai, Jumat (2/10). Dia dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Sulaiman dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia telah meminta maaf dan mengaku khilaf.
Ma’ruf juga telah memaafkan Sulaiman. Pihak Istana Wapres berkoordinasi dengan Bareskrim agar Sulaiman dibebaskan. GP Ansor juga sudah mengirim surat permohonan pencabutan laporan.
Meski ada permohonan pencabutan laporan oleh GP Ansor Tanjungbalai, kasus ini tetap berlanjut. Alasannya, ada pihak lain yang melaporkan Sulaiman ke Bareskrim Polri.***dtc/mpc/bs