Minggu, 8 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Penjelasan Tim Arkeolog soal Perahu Kuno Ditemukan di Sungai Silau Asahan

Kamis, 25 Mei 2023
kanal Daerah
15
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Kisaran(MedanPunya) Perahu kuno ditemukan seorang warga tertimbun lumpur di dasar Sungai Silau, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Penemuan itu diteliti oleh arkeolog Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut.

Hasilnya, tim arkeolog menyimpulkan temuan perahu kuno oleh warga itu masuk dalam objek diduga cagar budaya (ODCB) setelah melihat bentuk, jenis kayu serta fakta informasi yang ditemukan dari warga di lapangan.

“Kunjungan kami ke lokasi bangkai perahu yang ditemukan masyarakat di Kisaran ini sementara kami simpulkan adalah objek diduga cagar budaya atau ODCB. Salah satu alasannya karena lokasi penemuan bangkai perahu ini merupakan jalur niaga hulu hilir,” kata Lucas Partanda Koestoro, peneliti ahli arkeologi maritim dari Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia, Kamis (25/5).

Lucas juga menambahkan, pengamatan timnya setelah melihat kondisi perahu kuno ini terbuat dari kayu utuh (senyawa) dan dilihat dari jenisnya masuk dalam kategori perahu jekung atau lesung dan biasa dipakai masyarakat Melayu jaman dulu.

“Ini perahu dari bentuknya memang dihasilkan oleh masyarakat Melayu pada masanya dengan ukuran panjang 9 meter dan lebar 1,2 meter serta ketinggian dasar sekitar 36 cm. Itu masih dikurangi dengan bagian yang kita tahu sudah hilang jadi ada bagian atasnya satu jengkal,” ujarnya.

Perahu kuno yang masuk dalam kategori ODCB ini dikatakan oleh tim Arkeolog diperkirakan berusia diatas 50 tahun dan tak hanya digunakan oleh masyarakat untuk mencari ikan namun untuk aktivitas niaga di sungai pada masanya.

“Kami katakan ini masuk dalam ODCB karena dipastikan ini usianya sudah lebih dari 50 tahun tapi sebenarnya untuk pembuktian menjadi cagar budaya masih diperlukan proses yang panjang banyak kriteria lain yang harus dibuktikan untuk memastikan ini adalah cagar budaya,” kata Lukas.

Ditanya soal tulisan angka 1714 yang tertera di perahu kuno tersebut tim arkeolog tidak bisa memastikan bahwa itu memang sengaja ditulis sebab masih sangat terlihat samar dan tidak jelas.

“Sepertinya bukan satu tulisan huruf yang dibuat khusus. Mungkin waktu pengerjaannya itu secara tidak sengaja tergores. Karena kalau tulisan huruf itu merujuk pada tahun sepertinya sangat tidak mungkin ditulis oleh manusia pada masa itu,” terangnya.

Selain menghadirkan peneliti ahli arkeologi maritim, peneliti lain yang turun adalah Margareta Setianingsih yakni ahli epigrafi tulisan kuno dan dari bidang cagar budaya Provinsi Sumut.

Selanjutnya tim ahli peneliti usai melakukan penggambaran terhadap objek perahu kuno tersebut akan melaporkan hasil observasinya kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumut.

“Dari sini nanti kami akan bikin satu laporan khusus dan mengharapkan adanya dukungan penelitian lanjutan berupa carbon dating agar diketahui waktu absolut dari satu objek di mana nanti kita bisa mengetahui antara tahun berapa objek ini dibuat,” ujarnya.

Sebelumnya, sebuah perahu kuno ditemukan oleh seorang warga bernama Nano di dasar sungai Silau di Kabupaten Asahan pada tanggal 23 April 2023 lalu.

Saat ditemukan perahu tersebut dalam kondisi tenggelam diantara lumpur sungai sedalam hampir dua meter saat air sungai sedang surut.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Arkeologperahu kunoSungai Silau
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Meski Jadi Tersangka, Dirut PT Almira Tak Ditahan Polisi

Berita Berikutnya

Modus Janji Nikah, Pria di Deli Serdang Bawa Kabur-Perkosa Remaja Kenalan di FB

Related Posts

Daerah

2 Remaja Bunuh Pemilik Tempat Pijat Dituntut 13 Tahun Bui

Kamis, 5 Februari 2026
Daerah

Pemkab Deli Serdang Anggarkan Rp 18 M Ganti Jembatan Sei Serdang

Kamis, 5 Februari 2026
Daerah

Kasipenkum Imbau Tahanan yang Kabur usai Sidang di PN Lubuk Pakam Serahkan Diri

Selasa, 3 Februari 2026
Daerah

Maling Bermodal Gunting Gasak 8 Chromebook di SD Sergai, Barang Bukti Dibuang ke Semak REl KA

Selasa, 3 Februari 2026
Daerah

Kereta Api Sribilah Utama Tabrak Truk Pengangkut Sawit di Asahan

Selasa, 27 Januari 2026
Daerah

Pecandu Narkoba Curi Motor-Emas Rp 400 Juta di Sidimpuan Divonis 5 Tahun Bui

Selasa, 27 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

AS Marah Ada yang Beli Jet Tempur Rusia Su-57, Ancam Jatuhkan Sanksi

Jumat, 6 Februari 2026

Tinjau Pembersihan, Wawalkot Medan Soroti Bangunan di Badan Sungai Deli

Kamis, 5 Februari 2026

2 Remaja Bunuh Pemilik Tempat Pijat Dituntut 13 Tahun Bui

Kamis, 5 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana