Rabu, 8 April 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Penyuap Bupati Langkat Didakwa Beri Suap Rp 572 Juta Demi Dapat Proyek

Rabu, 6 April 2022
kanal Daerah
24
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin, didakwa memberi suap senilai Rp 572 juta ke Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Suap diberikan agar Terbit memberikan paket pekerjaan di Dinas PUPR Langkat dan Disdik Langkat ke perusahaan Muara.

“Terdakwa Muara Perangin Angin memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp 572.000.000 ke Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat 2019-2024,” ujar jaksa KPK Zainal Abidin saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/4).

Uang suap diberikan Muara ke Terbit melalui Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abadi, Suhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. Mereka adalah orang kepercayaan Terbit.

“Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat melalui Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abadi, Suhanda Citra, dan Isfi Syahfitra telah memberikan pakt pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabulaten Langkat kepada perusahaan milik Terdakwa yaitu CV Nizhami, CV Sasaki, dan perusahaan-perusahaan lain yang dipergunakan oleh terdakwa,” jelas jaksa.

Jaksa mengatakan Terbit mengatur proses lelang proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat agar dimenangkan oleh perusahaan Muara. Hal itu, bertentangan dengan kewajiban Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat.

“Yaitu dengan cara mengatur proses tender/pengadaan di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekda Kabupaten Langkat untuk memenangkan perusahaan-perusahaan milik terdakwa agar mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021,” papar jaksa.

Atas dasar itu, Muara Perangin Angin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam sidang ini, Muara Perangin Angin mengatakan mengerti terhadap dakwaan jaksa. Dia juga tidak mengajukan eksepsi dan sidang akan dilanjutkan pada Senin (11/4).***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Muara Perangin Anginpenyuapan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Respons Lebay Guardiola soal Taktik Aneh Atletico

Berita Berikutnya

Tidak Keluar Rumah Selama 3 Minggu, Teger Ditemukan Tewas di Kamar

Related Posts

Daerah

Kebakaran di Tempat Penitipan Mobil di Kisaran, Puluhan Kenderaan Diduga Ikut Ludes Terbakar

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Respons Gerindra soal Polemik Gaji DPRD Padangsidimpuan, Rusydi: Secara Aturan Dibenarkan

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Sehari Dua Kasus Sabu Terungkap, Polres Labusel Tangkap 2 Pelaku dan Sita Narkoba

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Rekonstruksi Pembunuhan Istri di KIsaran, Ibu Korban Histeris Lihat Pelaku

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Polisi Kejar-kejaran dengan Kapal Pengangkut Sabu di Perairan Asahan, 3 Kurir Ditangkap

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Ditengah Efisiensi, Anggota DPRD Padangsidimpuam Naik Gaji

Selasa, 31 Maret 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kebakaran di Tempat Penitipan Mobil di Kisaran, Puluhan Kenderaan Diduga Ikut Ludes Terbakar

Kamis, 2 April 2026

Pemprov Sumut Siapkan Teknis WFH Tiap Jumat Bagi ASN

Kamis, 2 April 2026

Respons Gerindra soal Polemik Gaji DPRD Padangsidimpuan, Rusydi: Secara Aturan Dibenarkan

Kamis, 2 April 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana