Kamis, 5 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Perindo Digugat Bekas Calegnya di Taput Bayar Kompensasi Rp 1,8 M

Kamis, 27 Juli 2023
kanal Daerah
11
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Tarutung(MedanPunya) Partai Perindo digugat oleh bekas calon anggota legislatifnya di Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) bernama Mister Cairo Simaremare. Gugatan itu terkait dengan pembayaran uang kompensasi sebesar Rp 1,8 miliar kepada Mister.

Dilihat, Kamis (27/7) gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Tarutung dengan nomor: 47/Pdt.G/2023/PN Trt. Saat ini, kasus itu sedang bergulir dengan agenda pemanggilan para tergugat.

Ada empat pihak yang digugat dalam perkara itu, yakni anggota DPRD Taput dari Partai Perindo Tohonan Lumbantoruan (tergugat I), DPP Partai Perindo (tergugat II), DPW Partai Perindo Sumut (terguguat IV), dan DPD Perindo Taput (tergugat V).

“Menghukum tergugat I, II, III, dan IV membayar ganti rugi material kepada penggugat sebesar Rp 89.960.000 yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada penggugat,” demikian isi gugatan Mister Cairo.

“Menghukum tergugat I, II, III, dan IV membayar ganti rugi immaterial kepada penggugat sebesar Rp 1.768.000.000 yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada penggugat,” sambungnya.

Mister dalam gugatannya mengatakan bahwa sudah ada surat keputusan yang mengatur soal dana kompensasi itu. Keputusan itu dibuat oleh Partai Perindo Nomor: 1685-SK/DPP-Partai Perindo/XII/2018 tentang Pedoman Dana Kompensasi Suara Calon Anggota Legislatif DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota serta sejumlah surat keputusan lainnya.

“Surat keputusan yang ditetapkan dan ditanda tangani oleh Hary Tanoesoedibjo selaku Ketua DPP Partai Perindo dan Ahmad Rofiq selaku Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2018, adalah sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Tergugat I, II, III, dan IV telah terbukti melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji,” jelasnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: digugatPartai PerindoTapanuli Utara
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Wanita Potong Penis Selingkuhan di Sibolga Divonis Bebas

Berita Berikutnya

Polisi Usut Laporan Partai Ummat ke Kamarudin Simanjuntak soal Penistaan Agama

Related Posts

Daerah

2 Remaja Bunuh Pemilik Tempat Pijat Dituntut 13 Tahun Bui

Kamis, 5 Februari 2026
Daerah

Pemkab Deli Serdang Anggarkan Rp 18 M Ganti Jembatan Sei Serdang

Kamis, 5 Februari 2026
Daerah

Kasipenkum Imbau Tahanan yang Kabur usai Sidang di PN Lubuk Pakam Serahkan Diri

Selasa, 3 Februari 2026
Daerah

Maling Bermodal Gunting Gasak 8 Chromebook di SD Sergai, Barang Bukti Dibuang ke Semak REl KA

Selasa, 3 Februari 2026
Daerah

Kereta Api Sribilah Utama Tabrak Truk Pengangkut Sawit di Asahan

Selasa, 27 Januari 2026
Daerah

Pecandu Narkoba Curi Motor-Emas Rp 400 Juta di Sidimpuan Divonis 5 Tahun Bui

Selasa, 27 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Tinjau Pembersihan, Wawalkot Medan Soroti Bangunan di Badan Sungai Deli

Kamis, 5 Februari 2026

2 Remaja Bunuh Pemilik Tempat Pijat Dituntut 13 Tahun Bui

Kamis, 5 Februari 2026

Pemkab Deli Serdang Anggarkan Rp 18 M Ganti Jembatan Sei Serdang

Kamis, 5 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana