Minggu, 8 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Perkosa Anak Kandung, Ayah Bejat di Simalungun Ditangkap Polisi

Selasa, 10 November 2020
kanal Daerah
56
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Simalungun (MedanPunya) Polisi menangkap pria berinisial J (38) di Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Dia ditangkap karena diduga memerkosa putri kandungnya yang berusia 12 tahun.

“Peristiwa pencabulan itu dilakukan oleh ayah kandung korban berinisial J (38) terhadap putrinya yang masih berusia 12 tahun di Kecamatan Silimakuta, Simalungun,” kata Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo, kepada wartawan, Selasa (10/11).

Agus menyebut peristiwa itu diketahui oleh ibu kandung korban, E. Dia kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Aksi bejat J itu diduga dilakukan di rumahnya. Saat beraksi, dia mengancam anaknya agar tidak memberi tahu siapa pun.

“Saat menjalankan aksinya, pelaku melakukannya di rumah mereka. Pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada ibunya ataupun orang lain. Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, pelaku telah melakukan sebanyak dua kali. Bahkan korban kerap mendapatkan pengancaman. Pelaku mengancam apabila dilaporkan kepada ibunya, maka korban akan dihajar,” sebut Agus.

Agus menyebut polisi dan pihak terkait bakal memberi pendampingan psikologis terhadap korban. Sementara J sudah ditangkap dan ditahan polisi.

J dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 jo Pasal 76 Huruf d atau Pasal 82 Ayat 2 jo Pasal 76 Huruf e UU Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman karena merupakan orang tua korban.

“Atas perbuatannya, pelaku ini diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Jika pelakunya adalah orang tua, atau wali dari si korban, pelaku akan dikenakan pidana tambahan sepertiga hukuman dan denda sebesar Rp 5 miliar,” sebut Agus.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Kapolres SimalungunmemerkosaSimalungun
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Warga Gugat Walkot Medan, Minta Lapangan Merdeka Dijadikan Cagar Budaya

Berita Berikutnya

Habib Rizieq Pulang: FPI Sumut ke Petamburan, GNPF-U Bicara Revolusi Akhlak

Related Posts

Daerah

2 Remaja Bunuh Pemilik Tempat Pijat Dituntut 13 Tahun Bui

Kamis, 5 Februari 2026
Daerah

Pemkab Deli Serdang Anggarkan Rp 18 M Ganti Jembatan Sei Serdang

Kamis, 5 Februari 2026
Daerah

Kasipenkum Imbau Tahanan yang Kabur usai Sidang di PN Lubuk Pakam Serahkan Diri

Selasa, 3 Februari 2026
Daerah

Maling Bermodal Gunting Gasak 8 Chromebook di SD Sergai, Barang Bukti Dibuang ke Semak REl KA

Selasa, 3 Februari 2026
Daerah

Kereta Api Sribilah Utama Tabrak Truk Pengangkut Sawit di Asahan

Selasa, 27 Januari 2026
Daerah

Pecandu Narkoba Curi Motor-Emas Rp 400 Juta di Sidimpuan Divonis 5 Tahun Bui

Selasa, 27 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

AS Marah Ada yang Beli Jet Tempur Rusia Su-57, Ancam Jatuhkan Sanksi

Jumat, 6 Februari 2026

Tinjau Pembersihan, Wawalkot Medan Soroti Bangunan di Badan Sungai Deli

Kamis, 5 Februari 2026

2 Remaja Bunuh Pemilik Tempat Pijat Dituntut 13 Tahun Bui

Kamis, 5 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana