Kamis, 30 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Permintaan Rujuk Ditolak, Pria di Deli Serdang Aniaya Mantan Istri

Selasa, 15 November 2022
kanal Daerah
24
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Lubukpakam(MedanPunya) Seorang pria di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), M ditangkap polisi karena diduga menganiaya istrinya, Z. Penganiayaan itu dilakukan lantaran M emosi permintaan rujuknya ditolak Z.

“Saat ini (pelaku) tengah ditahan di rutan Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum, dengan barang bukti satu buah pulpen merek Pilot warna biru turut disita,” kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Kadek dalam keterangannya, Selasa (15/11).

Kadek menjelaskan M menganiaya istrinya di Poskedes Denai Kuala, Desa Denai Kuala, Pantai Labu, Deli Serdang pada 19 Oktober lalu. Saat itu, M menjumpai mantan istrinya untuk meminta rujuk, namun ditolak.

“Tersangka datang untuk meminta rujuk lagi, namun saat itu korban tidak mau,” sebut Kadek.

Karena permintaannya ditolak, M lantas emosi. Dia lalu menganiaya mantan istrinya itu secara membabi buta.

“Tersangka emosi dan kemudian memiting leher korban lalu melakukan pemukulan secara membabi buta ke arah korban. Selanjutnya mengambil pelaku mengambil satu pulpen lalu menusuk mata dan pipi korban,” jelas Kadek.

Atas peristiwa itu, korban mengalami kendala melakukan aktivitas sehari-hari dan merasa takut serta trauma. Korban lalu membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang.

Setelah mendapat laporan, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan. Petugas mengetahui keberadaan M di daerah Sumatera Barat. Petugas bergegas ke lokasi dan berhasil menangkap M.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 351 ayat (2) KUHP Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Deli SerdangpenganiayaanPolresta Deli Serdang
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Mantan Walkot Medan Dzulmi Eldin Bebas 2023

Berita Berikutnya

ASN di Labusel yang Bakar Ibu Tiri Jadi Tersangka

Related Posts

Daerah

PN Tanjungbalai Vonis Mati 3 Pelaku Penyelundup 69 Kg Sabu dari Malaysia

Rabu, 29 Oktober 2025
Daerah

Oknum Polisi Curi Sejumlah Uang dari ATM Tersangka Narkoba Tanjungbalai Jadi DPO

Rabu, 29 Oktober 2025
Daerah

Heboh Bayi Ditemukan dalam Kardus di Kebun Teh Simalungun, Polisi Selidiki

Rabu, 22 Oktober 2025
Daerah

Terima Rp 7,2 M dari Terdakwa, Eks Plt Kadis PUPR Madina Lapor Harta Rp 1,5 M

Rabu, 22 Oktober 2025
Daerah

Viral Sopir di Langkat Ngeluh Solar Bercampur Air, Pertamina Buka Suara

Senin, 20 Oktober 2025
Daerah

Heboh Siswi SMP Lompat dari Lantai 4 Sekolah di Tanjungbalai

Senin, 20 Oktober 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo-KSOP Belawan soal Dugaan Korupsi PNPB

Rabu, 29 Oktober 2025

4 Oknum Polisi Disebut Mabuk Lalu Tabrak Wanita hingga Kritis

Rabu, 29 Oktober 2025

PN Tanjungbalai Vonis Mati 3 Pelaku Penyelundup 69 Kg Sabu dari Malaysia

Rabu, 29 Oktober 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana