Minggu, 6 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pilkada Sergai Gagal Lawan Kotak Kosong, Soekirman Ucapkan Alhamdulillah

Kamis, 19 November 2020
kanal Daerah
18
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Seirampah(MedanPunya) Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai) nomor urut 2, Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi (Beriman Trendy) bernapas lega.

Meski telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan untuk dicoret dari daftar pencalonan namun putusan tersebut tidak akan ditindaklanjuti oleh KPU Sergai.

Hal ini sesuai dengan petunjuk dari KPU RI nomor 1055/HK.06-SD/03/KPU/XI/2020 yang dikeluarkan tanggal 17 November 2020 dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Arif Budiman.

Pihak KPU Sergai pun sudah melakukan rapat pleno mengikuti petunjuk dari KPU RI tersebut.

Tak banyak komentar yang diucapkan oleh Soekirman ketika ditanyai tentang adanya keputusan KPU RI tersebut.

Menurutnya dengan adanya hal itu maka pilihan rakyat bisa bertambah.

“Alhamdulilah, kita sambut pesta demokrasi pilkada dengan banyak calon, bukan calon tunggal, melawan kotak kosong,”tulis Soekirman melalui pesan What’sApp, Kamis (19/11).

Sementara itu Komisioner KPU Sergai Divisi Hukum, Bayu Aprianto membenarkan atas petunjuk KPU RI mereka pun sudah melakukan rapat pleno Kamis pagi.

Meski diakui tidak bisa menindaklanjuti putusan PTTUN Medan namun pihaknya menyebut tetap menghormati putusan tersebut. Selanjutnya tahapan Pilkada pun tetap terus akan dilaksanakan dengan konsep dua calon.

“Kita sudah pleno dan intinya kami tetap mematuhi surat keputusan KPU RI dan tidak menindaklanjuti putusan PT TUN Medan. Itu jugakan dalam rangka memberikan kepastian hukum juga. Mengenai Kasasi masih kita lakukan pembahasan lagi apakah mau dilakukan atau tidak,” kata Bayu Aprianto.

Informasi yang dihimpun, berdasarkan petunjuk dari KPU RI nomor 1055/HK.06-SD/03/KPU/XI/2020 tanggal 17 November 2020 dituliskan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 154 ayat 12 Undang Undang nomor 10 tahun 2016 dimana pada pokoknya memberikan batas waktu dalam menjalankan putusan pengadilan (PT TUN atau MA) paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara maka putusan PT TUN Medan nomor 6/G/PILKADA/2020/PTTUN MDN (Putusan PT TUN Medan) tanggal 13 November 2020 telah melewati batas waktu tersebut.

Bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota maka putusan PT TUN Medan berdasarkan ketentuan pasal 154 ayat 12 Undang Undang nomor 10 tahun 2016 tidak dapat dilaksanakan.

Sebelumnya tim hukum Beriman Trendy sudah menilai kalau putusan PTTUN ini banci.

Hal itu lantaran tidak bisa dilaksanakan putusannya karena jeda waktunya sudah dekat dengan hari pencoblosan. Hal ini dikatakan langsung oleh Ketua Bagian Hukum Tim Pemenangan Beriman Trendy, Jonizar.

“Kan sekarang kurang dari 30 hari lagi pencoblosan. Tahapan Pilkada harus tetap dilaksanakan. Bisa dibilang putusan bancinya itu,” kata Jonizar.***trb/mpc/bs

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: KPU SergaiPilkada SergaiPTTUN
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Atap Gudang Es Krim Aice di Medan Labuhan Ambruk

Berita Berikutnya

Klarifikasi Jared Collins, Pembeli Batu Meteor Josua: Tidak Rp 200 Juta dan Bukan Rp 25 M

Related Posts

Daerah

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025
Daerah

Pura-pura Bantu, Kakek di Simalungun Curi Motor Milik Korban Kecelakaan

Kamis, 3 Juli 2025
Daerah

Bupati Langkat Bantah Tempat Rekreasi atau Villa di Bahorok Miliknya, Ondim: Saya Gak Punya Lahan

Rabu, 2 Juli 2025
Daerah

Pria di Siantar Dikeroyok gegara Tegur Sejoli Lagi Berduaan, 3 Pelaku Ditangkap

Rabu, 2 Juli 2025
Daerah

Pasutri di Nias Barat Berlumuran Darah Usai Cekcok, Istri Tewas-Suami Kritis

Senin, 30 Juni 2025
Daerah

Ringkus Sopir di Laguboti, Polisi Temukan 46 Butir Pil Ekstasi

Kamis, 26 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

DPR Dinilai Aneh, Anggota DEwan Izin tetapi Dianggap Hadiri Rapat Paripurna

Jumat, 4 Juli 2025

Cesc Fabregas Bangun Como 1907 seperti Timnas Spanyol

Jumat, 4 Juli 2025

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana