Polisi di Sibolga Dilaporkan Istri Selingkuh 16 Kali Diperiksa Propam

Sibolga(MedanPunya) Personel Polres Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), AR dilaporkan istrinya karena diduga berselingkuh 16 kali. Polres Sibolga menjelaskan kasus itu.

“Laporan MN pada Senin (4/10) terkait suaminya AR, yang telah menikahinya sejak 15 April 2000 dan belum bercerai, melakukan perkawinan juga dengan seorang perempuan berinisial WO pada 18 September 2021,” kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, Jumat (19/11).

Dari hasil penyelidikan, pernikahan kedua AR tidak dilengkapi akta nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA). Karena hal itu, AR diperiksa oleh Propam.

“Saat ini masih dalam proses penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti kasus kawin halangan oleh Satreskrim Polres Sibolga dan juga terhadap ARL sudah dilakukan proses oleh Si Propam Polres Sibolga,” ujar Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin.

AR diduga melanggar Perkap Nomor 41 Tahun 2011. Dalam Perkap dijelaskan setiap anggota Polri harus mematuhi norma kesusilaan dan norma hukum.

“Sebagai anggota Polri telah melanggar Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 11 huruf C yang berisi setiap anggota Polri wajib menaati norma kesusilaan, norma agama, norma kearifan lokal, dan norma hukum,” jelasnya.

Sebelumnya, AR dilaporkan oleh istrinya karena diduga berselingkuh. Polisi berinisial AR itu diduga berselingkuh sebanyak 16 kali.

Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya laporan atas AR. Laporan itu tentang AR yang menikah lagi tanpa izin.

“Laporannya benar, dilaporkan kawin lagi tanpa izin,” kata Sormin saat dimintai konfirmasi, Kamis (18/11).***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version