Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 60 Kg Jaringan Internasional di Labuhanbatu

Rantauprapat(MedanPunya) Polres Labuhanbatu menangkap NA alias Ipin (29), seorang kurir narkoba, saat melintas di depan pos polisi Sei Beruhur, Labuhanbatu Selatan. Dari pria warga Tanjungbalai tersebut polisi menyita 60 kg sabu dan 2000 butir ekstasi.

“Hari ini kita merilis hasil penangkapan Polres Labuhanbatu, yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 60 kg dan 2 kotak berisi kapsul ekstasi sebanyak 2000 butir, berhasil kita ungkap pada Senin (14/6) pukul 9.30 WIB,” kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, di halaman Mapolres Labuhanbatu.

Kapolda Panca mengatakan tersangka Ipin ditangkap saat hendak mengantarkan sabu dari Tanjungbalai, Sumut menuju kota Dumai di Provinsi Riau. Ketika itu, Ipin yang mengendarai sebuah mobil minibus diberhentikan polisi saat melintas di depan pos polisi Sei Beruhur yang terletak di perbatasan provinsi Sumut dan Riau.

Ketika diperiksa dari mobilnya ditemukan 3 buah tas yang berisi 60 bungkus sabu, kemasan 1 Kg. Selain itu juga ditemukan 2 kotak yang berisi ekstasi berbentuk kapsul.

“Dari mobilnya kita temukan 1 buah ransel, 1 buah koper coklat dan 1 buah koper hitam. Isinya masing-masing berisi 11 bungkus, 25 bungkus dan 24 bungkus sabu. Jadi totalnya 60 bungkus atau 60 kg,” kata Panca.

“Selain itu kita juga temukan 2 buah kotak, yang setelah dihitung berisi 2000 butir ekstasi yang dikemas dalam bentuk salut,” sambungnya.

Setelah diinterogasi Ipin mengaku kalau narkoba tersebut merupakan milik I alias Bram, warga Tanjungbalai. Polisi kemudian bergerak ke Tanjungbalai, namun tidak menemukan Bram dirumahnya.

Setelah digeledah, polisi menemukan 3 buku tabungan (rekening) dari rumah Bram. Ketiga rekening tersebut masing-masing atas nama N (istri Bram), H (calon menantu Bram) dan P (ibunda Ipin).

“Saat kita datangi Bram tidak berada di rumahnya. Namun saat kita geledah ditemukan sebuah plastik bening diduga berisi sabu, kaca pirek dan 3 buah rekening serta 2 kartu ATM,” sebut Panca.

Polisi kemudian menyelidiki aliran uang di 3 rekening tersebut. Hasilnya ditemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atas indikasi tersebut polisi akhirnya menangkap N alias I (41) yang merupakan istri Bram dengan tuduhan melakukan TPPU. Selain itu polisi juga meminta pihak Bank untuk mencairkan uang di 3 rekening tersebut.

“Kemudian untuk TPPU nya kita berhasil mengamankan uang sebesar Rp 324 juta, sebagai barang bukti,” ungkap Panca.

Terpisah Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan bahwa awalnya polisi menemukan rekening atas nama P (ibunda Ipin), yang diketahui saldonya berkurang secara masif. Per 14 Juni, saldo di rekening tersebut tercatat masih sebanyak Rp 364 juta.

Sehari kemudian saldo di rekening tersebut kemudian dipindahkan ke rekening H (calon menantu Bram) sebesar Rp 221 Juta dan ke rekening N (istri Bram) sebesar Rp 92 Juta. Selain itu juga ada dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 11 juta.

“Ini kan merupakan indikasi adanya upaya menyamarkan uang yang diduga hasil kejahatan. Dan setelah kita selidiki ternyata ini perintah dari si Bram. Karena itu kita menemukan bukti yang kuat untuk TPPU nya,” kata Martualesi.

Dari jumlah awal sebesar Rp 364 Juta yang diketahui ada di rekening P, polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 324 Juta. Sedangkan Rp 40 juta lagi, masih ditelusuri ke mana larinya. Polisi juga mengamankan 1 sepeda motor dari rumah Bram.

Menurut Martualesi, Bram diduga merupakan anggota sindikat narkoba jaringan internasional. Sedikitnya dia telah tiga kali lolos menyeludupkan sabu ke berbagai daerah dengan berat puluhan kilogram.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version