Polisi Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Mayat Terikat Rantai di Karo

Kabanjahe(MedanPunya) Polisi telah memeriksa empat orang saksi terkait penemuan mayat pria tanpa identitas mengapung dalam kondisi kaki dirantai dan digembok di aliran Sungai Gerguh Lau Biang, Kecamatan Tiga Panah, Karo. Mayat tersebut diduga korban pembunuhan.

“Saksi yang sudah kita periksa masih keluarganya. 4 orang. Karena masih berduka, kita menunggu waktu dulu,” kata Kapolsek Tiga Panah, AKP Ramli Simanjorang, Kamis (16/7).

Ramli menyebutkan dari keterangan yang didapatnya, mayat tersebut bernama Rawat Sembiring Milala. “Kerjanya mocok-mocok (serabutan),” ujar Ramli.

Hingga kini, petugas terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Sebelumnya, personel kepolisian mendapat laporan penemuan mayat mengapung pada Senin (13/7). Mayat ditemukan oleh warga yang hendak memancing ikan.

Mereka melihat ada mayat laki-laki yang mengapung di aliran Sungai Gerguh Lau Biang. Warga kemudian memberitahu perangkat Desa Singa dan Polsek Tiga Panah. Petugas bersama masyarakat melakukan evakuasi terhadap mayat tersebut. Mayat dibawa ke RSU Kabanjahe.

“Hasil pemeriksaan luar tubuh korban, didapat tanda-tanda lebam mayat dan kaku mayat. Didapat kedua kaki terikat dengan rantai besi yang tergembok, pada leher didapat tali rapia yang terikat kuat, pada badan didapat kain sarung,” ungkap Ramli, sebelumnya.

Ramli menyebutkan mayat tersebut diduga merupakan korban pembunuhan. Mayat tersebut telah dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk diautopsi. Selain itu, saat ditemukan, pada mayat juga terdapat tato pada lengan sebelah kiri bertuliskan ‘Sepanjang Masa’ dan tato pada dada sebelah kiri tertulis ‘Doa Ibu’.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version