Rabu, 22 Maret 2023
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Polisi Periksa BNNK-Dinsos Terkait Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

Kamis, 31 Maret 2022
kanal Daerah
8
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Polda Sumatera Utara (Sumut) terus melakukan pengembangan terkait kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Polisi pun memeriksa BNNK Langkat dan Dinsos Langkat.

“Pemeriksaan BNNK Langkat dan Dinsos Langkat dijadwalkan pukul 10.00 WIB di Langkat,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (31/3).

Hadi mengatakan, selain mereka, petugas memeriksa delapan tersangka dalam pengembangan perkara TPPO.

“Periksa delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara TPPO. Pemeriksaan dijadwalkan pukul 11. 00 WIB di Krimum,” sebut Hadi.

Kemudian, penyidik juga melakukan koordinasi dengan tim investigasi Komnas HAM RI yang dijadwalkan pukul 15.00 WIB di Kantor Komnas HAM RI- Jakarta.

Sebelumnya, polisi menetapkan 8 tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Para tersangka terancam 15 tahun penjara.

“Tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG dipersangkakan Pasal 7 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun + 1/3 ancaman pokok,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dimintai konfirmasi, Senin (21/3/2022).

“Dua orang inisial SP dan TS pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” sambungnya.

Hingga saat ini, kedelapan tersangka belum dilakukan penahanan karena kooperatif serta penyidik masih mengembangkan peristiwa tersebut.

“Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, kedelapan orang ini belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan terhadap peristiwa ini,” tambah Hadi.

Kasus ini berawal dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Terbit saat melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi. Kasus ini kemudian didalami oleh kepolisian, Komnas HAM, dan LPSK.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengaku menemukan kekerasan yang sangat sadis dalam kasus kerangkeng ini.

“Semuanya sadis! Tapi, sepanjang melakukan advokasi terhadap korban kekerasan selama kurang-lebih 20 tahun, saya belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini,” kata Edwin dalam konferensi pers di gedung LPSK, Rabu (9/3).

Ada banyak korban kerangkeng Bupati Langkat. Penyiksaan yang mereka alami pun berbeda-beda.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: BNNKkerangkengPolda Sumut
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Italia Diklaim Bisa Main di Piala Dunia 2022 karena…

Berita Berikutnya

Edy Ngaku Ilmu Pemerintahannya Dangkal saat Jadi Gubernur Sumut

Related Posts

Daerah

Sidang Paripurna DPRD Putuskan Pemberhentian Wali Kota Siantar

Selasa, 21 Maret 2023
Daerah

Harimau Sumatera Dewi Siundul Mati

Selasa, 21 Maret 2023
Daerah

Bupati Samosir Minta Kasus Penggelapan Pajak Diusut Tuntas

Kamis, 16 Maret 2023
Daerah

Modus Polisi di Samosir Tipu Korban hingga Gelapkan Uang Pajak

Kamis, 16 Maret 2023
Daerah

Ketahuan Gelapkan Uang Pajak Rp 2,5 M, Oknum Polisi di Samosir Bunuh Diri

Rabu, 15 Maret 2023
Daerah

Berdamai, Kapolsek Torgamba Peluk Anggota yang Diusirnya

Rabu, 15 Maret 2023

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Bocah 12 Tahun Tewas Hanyut di Sungai Bedagai

Selasa, 21 Maret 2023

Sidang Paripurna DPRD Putuskan Pemberhentian Wali Kota Siantar

Selasa, 21 Maret 2023

MUI Sumut Haramkan Penggunaan Petasan Selama Ramadan

Selasa, 21 Maret 2023
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana